Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan kenapa Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel atau bahan mentah Indonesia ke luar negeri.
Presiden Jokowi menyatakan, tak lain dengan larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri maka industri di Uni Eropa akan mengalami gangguan.
"Kalau ada negara lain yang gugat itu haknya negara lain karena terganggu. Kenapa si Uni Eropa ini gugat karena industrinya banyak di sana. Nah kalau kita kerjain (hilirisasi nikel) disini artinya di sana ada pengangguran ada pabrik industri tutup. Tapi negara kita ingin jadi negara maju dan buka lapangan kerja," ungkap Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11/2022), di kutip dari cnbcindonesia.com
Presiden Jokowi menegaskan, meskipun ada gugatan di WTO itu pihaknya tidak akan mundur melakukan hilirisasi bahan mentah di dalam negeri. Indonesia tegas bisa menjadi negara maju dengan mengembangkan hilirisasi.
"Kalau di gugat takut, mundur gak jadi, ya gak akan jadi negara maju. Saya sampaikan ke menteri terus, terus tidak boleh berhenti tidak berhenti dinikel tapi yang lain," tandas Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan atas pelarangan ekspor nikel dan melakukan hilirisasi di dalam negeri, nilai ekspor nikel mengalami loncatan yang signifikan.
Dari tahun 2017 - 2018 yang nilai ekspornya hanya US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 19 - 20 triliun melejit di tahun 2021 mencapai US$ 20,8 miliar atau Rp 326 triliun (kurs Rp 15.700-an per US$.
"18 kali lipat kita hitung nilai tambahnya," tandas Presiden Jokowi.kspor bahan mentah sekali lagi meski kita kalah di WTO urusan nikel ini di gugat Uni Eropa kita kalah, tidak apa-apa kita sampaikan ke Menteri banding," terang Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11/2022)
Presiden Jokowi kembali menegaskan, bahwa kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor nikel merupakan upaya pemerintah mencari nilai tambah di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan mengapa Uni Eropa berani menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel.
Eropa terganggu kepentingannya karena bersiap menghadapi era kendaraan listrik mulai 2027.
Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaanMenteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, ada lima langkah yang dilakukan pemerintah.
• konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Konsultasi Hukum yang dikoordinasikan oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
• pemerintah telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.
• penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.
• Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO," paparnya.
• pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.(*)
Penulis : Asep Riady dan Farid Maulana Fakultas FKIP
Kasus KDRT terhadap perempuan yang di alami oleh ibu linlin dan berakhir happy ending
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi