Polemik Pejabat Yang Berkewarganegaraan Ganda, Dari Arcandra Tahar Hingga Bupati Sabu Raijua

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:22:57


/

MAHASISWA UNIVERSITAS JAMBI 

RADARJAMBI.CO.ID-Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dimana setiap periode pemilihan pejabat ataupun aparat pemerintahan mau itu pemilihan presiden, wakil presiden, bupati, ataupun gubernur itu setiap periodenya pasti ada terus masalahnya.

Nahdisini pada periode pada pemilihan bupati Indonesia kembali lagi mengalami polemik karena kewarganegaraan ganda oleh pejabatnya. Hal ini terjadi dalam kasus bupati terpilihnya Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), orient patriot riwu kore, yang ternyata berdasarkan penelusuran badan pengawasan pemilu (bawaslu), merupakan warga negara Amerika Serikat ( AS). Yang dimana setiap negara itu tidak memperbolehkan rakyatnya memiliki status kewarganegaraan ganda begitu juga dengan Negara Republik Indonesia.

Di Indonesia menganut empat status kewarganegaraan yaitu:

Asas ius sanguinis yaitu asas yang berdasarkan garis keturunan.

Asas ius soli yaitu asas yang berdasarkan tempat kelahiran.

Asas tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang, maksudnya setiap warga negara Indonesia tidak diperbolehkan memiliki status kewarganegaraan lebih dari satu.

Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Nah dari pembagian status kewarganegaraan diatas dapat dilihat bahwa Indonesia ini tidak memperbolehkan warga negaranya memiliki status kewarganegaraan ganda walaupun ada anak – anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda, akan tetapi ketika dia sudah mencapai di umur 17 atau 18 tahun dia akan disuruh oleh negara untuk memilih salah satu status kewarganegaraannya. Pada kasus status kewarganegaraan ganda ini sebelumnya juga pernah terjadi pada saat presiden Jokowi Dodo menunjuk Arcandra Tahar sebagai mentri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Setelah dilantik, baru diketahui ternyata Arcandra juga memegang paspor Amerika Serika ( AS). Disini kita akan membahas mengenai polemik kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Arcandra Tahar diumumkan dan dilantik presiden joko Widodo sebagai menteri energi dan sumber daya mineral pada 27 Juli 2016. Lalu sekitar dua pekan setelah pelantikan, pihak istana mengetahui bahwa Arcandra mengantongi paspor Amerika Serikat (US) sejak 2021. Lantaran mengantongi dokumen negara lain, Arcandra pun dinilai sudah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia sesuai Undang – Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Padahal menurut Undang – Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara, mentri haruslah warga negara Indonesia. Tak menunggu lama, cerita ini pun bocor ke publik melalui media sosial dan menjadi pemberitaan luas. Tapi baik Arcadra maupun istana tak pernah terbuka.

Namun mentri koordinator bidang pilitik, hukum dan keamanan Wiranto serta mentri hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan soal papor AS yang dimiliki pria asli minang itu. Pada senin (15/8/2016) malam, presiden Joko Widodo melalui sekretaris negara Pratikto mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat dari mentri ESDM.

Posisinya digantikan sementara oleh mentri koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas mentri ESDM. Setelah hampir dua bulan dijabat luhut, presiden Joko Widodo memutuskan ignasius jonan sebagai mentri ESDM. Mantan mentri perubungan itu dilantik diistana negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sementara Arcandra didapuk sebagai wakil mentri ESDM. Pelantkan Arcandra sebagai wamen ESDM tak lepas dari proses peneguhan kembali yang dilakukan pemerintah terkait kewarganegaraan Indonesia pria yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Amerika Serikat. Hal tersebut tertuang dalam keputusan mentri hukum dan HAM tanggal 1 September 2016. Lihat foto presiden Joko Widodo bersama mentri ESDM Arcandra Tahar di istana negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Mentri hukum dan HAM Yosanno Laoly menjelaskan, keputusan melalukan peneguhan kembali kewarganegaraan Arcandra melalui perdebatan yang cukup panjang. Sebab, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada 22 Agustus 2016 lalu, diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara Amerika Serikat. Meski sebenarnya Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak Amerika Serikat dengan diterbitkannya sertifikat kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 15 Agustus 2016. Hal itu menunjukan, Arcandra dengan kemauannya sendiri menjadi warga Amerika serikat. Berdasarkan UU No. 12/ 2006 dan PP No. 2/2007, sikap Arcandra secara hukum mareiil sebenarnya membuat dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia. 

Menurut Yosonna, dengan tidak memilikinya kewarganegaraan Amerika Serikat maupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan ( stateless). UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan. Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang.

Ini sesuai dengan Deklarasi Universal Hak asasi Manusia, pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.(*)