Dorong Keterbukaan Informasi, Faizal Riza Beri Materi SLIP bagi Kades dan Camat di Tanjabbar

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:12:17


Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza memberikan materi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi kepala desa dan camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (13/12/22).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza memberikan materi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi kepala desa dan camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (13/12/22). /

RADARJAMBI.CO.ID-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza memberikan materi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi kepala desa dan camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (13/12/22).

Kegiatan ini digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi di aula Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dihadiri Bupati Tanjab Barat KH.Anuwar Sadat, Kejari, Dandim, Kadis Kominfo Joan Prayuda, Kadis PMD Tanjab Barat Mulyadi.

Selain itu juga dihadiri H.Khusairi Staf Ahli Gubernur Jambi, Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharil masing-masing sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi kepala desa dan camat.

Wakil Ketua DPRD Jambi Faizal Riza menyampaikan bahwa DPRD Jambi telah membentuk PERDA No 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Tujuan dalam perda tersebut terkait perlu adanya partisipasi masyarakat setiap kebijakan publik yamg diambil dan yang kedua mewujudkan penyelenggaran Pemerintah yang baik, transparan,efektif,efesien akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Faizal Riza.

Faizal Riza juga menyebut, DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun APBD selalu melibatkan partisipasi masyarakat dengan metode reses melalui pokok-pokok pikiran atau dana aspirasi.

"Saya apresiasi kepada Komisi Informasi Jambi yang telah mengadakan kegiatan ini untuk mendorong Keterbukaan Informasi. Dengan harapan para kades dapat memahami UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat," tutupnya.(*)