Peran DPRD Provinsi Jambi dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Pansus Konflik Lahan

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:01:26


Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto /

RADARJAMBI.CO.ID- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan konflik lahan di Provinsi Jambi yang tak kunjung selesai, DPRD Provinsi Jambi akhirnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus yang dibentuk ini  ingin membantu Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan Jambi yang tak kunjung selesai.  "Perlu dicatat bahwa dengan pansus ini kita membantu kinerja pemerintah daerah,” tegas Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Permasalahan konflik lahan, menurutnya jika dapat diurai dan diselesaikan dengan baik, maka keamanan masyarakat akan terjamin dan masyarakat punya kepastian hukum terhadap lahan yang mereka sudah garap. Di sisi lain korporasi juga akan memiliki batas wilayah yang jelas.

"Jadi baik korporasi maupun rakyat tidak bisa berbuat seenaknya. Korporasi untung, rakyat juga sejahtera,” terangnya.

Konflik lahan, menurut Edi Pansus DPRD ingin melihat berapa banyak konflik lahan di Jambi, sejauh mana penanganannya dan terkait dengan korporasi apa saja. Termasuk mendalami sejauh mana pengelolaan HGU yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

"Misalnya HGU 15 ribu hektare, tapi yang dikerjakan hanya 7 ribu hektare, tentu ini kita tanyakan kenapa, kalau tidak ya dikembalikan ke negara saja," lanjutnya.

Untuk diketahui Pansus Konflik Lahan/Agraria diketuai oleh Wartono Triyankusumo, Abunyani sebagai Wakil Ketua dan Ivan Wirata sebagai Sekretaris.

Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo menyampaikan, hampir keseluruhan kabupaten selain di Kota di Provinsi Jambi ini adanya persoalan konflik lahan. Dan Pansus DPRD Jambi sudah bekerja, baik itu dengan melakukan pkunjungan kerja ke pusat yang dibantu Pak Ketua DPRD Jambi.

"Di kunjungan kerja itu kami diterima langsung dari berbagai pihak, hingga akhirnya diminta langsung membentuk panitia khusus dalam penyelesaian konflik lahan di Jambi ini," lanjut dia.

Wartono menjelaskan persoalan konflik lahan sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Jambi ini terus mengemuka seiring percepatan pembangunan yang digalakkan pemerintah pusat maupun daerah. Percepatan konflik lahan ini juga menjadi keniscayaan lantaran berimplikasi baik secara ekonomi, politik dan keamanan sosial masyarakat.

Berdasarkan laporan konsorsium pembaruan Agraria tahun 2021, ada 30 provinsi di Indonesia terdampak konflik agraria. Beberapa terdapat di pulau Sumatera, dan bahkan Jambi menempati urutan nomor 2 jumlah konflik agraria terbanyak.

"Data itu menunjukkan secara nasional, jika Jambi ini menjadi urutan nomor 2 terbanyak yang mengalami persoalan konflik lahan ini. untuk itu denga nada pansus konflik lahan ini dapat mencari solusi terbaik dalam penyelesaian persoalan ini . Menyelesaikan konflik lahan ini juga bukan perkara gampang, apalagi kita ketahui bila melibatkan dua pihak yang berkepentingan hingga konflik ini jauh lebih komplek dan luas pengertian dari sengketa," papar Wartono.

Sejauh ini, persoalan konflik lahan di Jambi mencakup yang bersifat tersembunyi. Konflik lahan di Jambi ini melibatkan banyak pihak baik yang dapat teridentifikasi maupun yang tidak.

Pansus DPRD Jambi hingga kini mencari penyelesaian dari persoalan konflik lahan di Jambi sesuai tugas dan kewenangannya. Bahkan, dalam kurun waktu 6 bulan DPRD Jambi telah menerima sebanyak 107 kasus persoalan konflik lahan di Jambi yang berasal dari masyarakat, NGO, maupun pemerintah.

Melalui surat keputusan DPRD Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2021, maka dibentuklah Pansus Konflik Lahan dari DPRD Jambi. Pansus konflik lahan ini juga mempunyai tujuan dan maksud baik agar menemukan jalan solusi terbaik dalam persoalan konflik lahan di Jambi.

Ia juga menambah dengan dibentuknya Pansus DPRD Jambi ini akan muncul rekomendasi solusi yang bisa dilaksanakan secara bersama. Menurutnya, langkah-langkah yang strategis penting untuk dilakukan demi menyelesaikan konflik lahan yang ada di Jambi.

"Bisa saja kan selain dibentuknya pansus ini nanti akan dibentuk lagi yang namanya satgas penanganan konflik lahan Jambi, yang mana nanti anggotanya diperluas baik itu dari anggota dewan dan APH serta juga dilibatkan pula yaitu Lembaga Adat. Karena menurut saya penanganan konflik itu bukan hanya masalah hukum saja tetapi juga masalah pendekatan yang namanya pendekatan secara adat, kemudian juga harus ada kedekatan politik lalu baru keterlibatan hukum nya," jelasnya.

Dapat diketahuin Terdapat 21 kasus konflik lahan yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan di Provinsi Jambi. Konflik lahan tersebut tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Tebo, Muaro Jambi dan Sarolangun.

Terkait itu, Gubernur Al Haris mengharapkan agar konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi dapat diselesaikan dengan bijak dan tidak muncul lagi dikemudian hari.

“Kita berharap semua masalah ini dapat diselesaikan dengan bijak, saya lihat banyak yang menunganggi. Tim gugus tugas tidak boleh kalah, pemerintah Jambi mendukung sepenuh hati penyelesaian masalah ini secara bijak,” kata Gubernur Al Haris .

Gubernur Al Haris menegaskan tim gugus tugas yang dibentuk Kanwil BPN Jambi tidak boleh goyah dan Pemprov Jambi berkomitmen mendukung tim gugus konflik lahan tersebut.

“Tim dan Pemprov tidak boleh goyah, yang kita urus menyangkut dengan masyarakat, kami Pemprov Jambi berkomitemen mendukung pemerintah pusat, persoalan lahan di Jambi bisa diselesaikan dengan sebaiknya,” tegas Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang sudah membentuk pansus konflik lahan. “Semua nanti kita kumpulkan, kita diskusi, kita bedah perkasus, agar ini dapat diselesaikan dengan bijak, karena ini konflik banyak pihak terlibat yang perlu kita sisir lagi,” sebutnya.

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang merupakan pansus insiasi  oleh DPRD Provinsi Jambi sangat berguna dan bermenfaat sekali untuk menjadi langkah strategis untuk penyelesaian kasus konflik lahan. Bahkan kasus konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang terjadi sejak 20 tahun silam akhirnya terselesaikan.

Ditambahkan lagi Ketua DPRD Edi Purwanto menyebut bahwa upaya penyelesaian kasus konflik lahan di Provinsi Jambi merupakan komitmen dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Edi Purwanto menilai bahwa dari kasus-kasus konflik lahan yang terjadi banyak merugikan kelompok masyarakat.

"Alhamdulilah, satu konflik lahan SAD 113 dengan perusahaan yang masuk dalam aduan pansus konflik lahan telah terselesaikan. Kasus yang cukup lama tidak terselesaikan namun dengan komitmen pansus DPRD Provinsi Jambi akhirnya terselesaikan,"terangnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa ada 21 kasus konflik lahan yang telah melalui penyaringan dari total aduan kasus konflik lahan sebanyak 107 kasus yang di tangani oleh pansus konflik lahan  luas lahan yang menjadi konflik lebih kurang 51.170,44 hektare.

"Konflik-konflik ini tidak akan terselesai jika tidak ada wadah, penggerak, inovasi kita dalam menyelesaikannya. Sehingga saya merasa ini perlu pembentukan pansus yang fokus dalam menyelesaikannya. Alhamdulilah kita sudah keluarkan rekomendasi-rekomendasi dari 21 kasus yang ada,"tegasnya.

Ini merupakan contoh Komitmen DPRD dalam menyelesaikan kasus konflik lahan yakni seperti konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 , Ia berharap tidak ada lagi kelompok-kelompok tertentu yang meng-klaim lahan sepihak dan melakukan hal-hal yang inkonstitusional. Karena kesepakatan yang dihasilkan bersama Menteri ATR/BPN telah melalui proses identifikasi dan verifikasi yang panjang dan komprehensif.

“Ini bukti negara hadir dalam proses penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan dan kehadiran kami di sini untuk mengamankan keputusan yang telah disepakati bersama tersebut,” tambah Edi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menyampaikan apresiasi nya atas kerja-kerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya, daerah lain ada yang memiliki kasus konflik lahan yang lebih besar dibanding Jambi, namun DPRD-nya tidak ngotot untuk membentuk Pansus.” Semoga dengan adanya pansus konflik lahan ini dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini tidak mudah diselesaikan.(*)