Radarjambi.co.id-KERINCI- Sempat viral, adanya Pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus tunjangan Rumdis DPRD Kerinci beberapa waktu lalu ke Kejaksaan negeri Sungaipenuh.
Adapun kerugian negara sebesar Rp. 4,9 miliar.
Namun hal itu dibantah langsung pihak Kejari Sungaipenuh melalui Kasi Intel, Andi Sugandi SH, Selasa(8/03/2023) kemarin.
Kepada sejumlah wartawan Andi Sugandi saat ditanya sejumlah terkait adanya pengembalian kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Rabu (08/03/2023), membantah keras bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara.
“Iya, kami belum menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci,” ujar Andi kemarin.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 ramai – ramai mengembalikan kerugian negara terkait kasus tunjangan perumahan.
Informasinya dikawal, pengembalian tersebut dikumpulkan oleh ketua DPRD Kerinci Edminudin di Sekretariat DPRD Kerinci, Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Senin (27/2/2023).
Adapun nilai pengembalian setiap anggota DPRD periode tersebut bervariasi, mulai dari Rp. 17 juta, Rp, 30 juta, Rp 60 juta hingga Rp. 100 juta.
“Saya tidak ada mengumpulkan, kalau memang ada kerugian apa salahnya dewan mengembalikan kerugian negara. Kalau ingin jelas silahkan hubungi Inspektorat dan kejaksaan,” kata Edminudin saat dihubungi wartawan via telepon beberapa waktu lalu.
Diketahui, Senin (13/2/2023), Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Mereka adalah AD mantan Sekwan, BN selaku PPTK, dan LL pihak yang mengaku dari KJPP.(mko/akd)
Eks Ketua KPU Tanjab Timur Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
Ortu Yosua Kecewa Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Tembak Anak Saya
Teriakan 'Izin Bertahan Jenderal' ke Kapolda Jambi Sebelum Dievakuasi
Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama