RADARJAMBI.CO.ID-Penggunaan Dana Pinjaman Daerah (PinDa) yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Bank 9 Jambi tidak terserap seratus persen dimana dana PinDa dari Rp200 miliar hanya terpakai kurang lebih sebesar Rp160 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, Tesar Arlin mengatakan dana PinDa yang dipakai tidak terserap 100 persen dikarenakan ada kegiatan yang gagal pengerjaan dan dari jumlah itu yang terpakai oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari nanti yang akan dibayarkan ke Bank 9 Jambi.
Dengan berdasarkan kesepakatan batas penggunaan dana PinDa tersebut pada bulan Juni tahun 2023 ini. Sementara itu untuk pembayaran nantinya tergantung berapa dana PinDa yang di pakai setelah rekap akhir pengerjaan proyek dengan dana tersebut.
“Untuk pelunasan pinjaman tersebut kita diberi waktu selama dua tahun,” katanya.
Tesar juga menjelaskan proses pembayaran dana PinDa tersebut pada tahun pertama yaitu tahun ini akan dikenakan 50 persen terlebih dahulu dan pada tahun depan 2024 akan dikenakan 50 persen nya lagi dan untuk bunga dari PinDa itu sendiri Pemkab Batanghari dikenakan sebesar 10,25 persen dari nominal cicilan setiap tahunnya. “
Kita yakin pinjaman ini akan mampu dilunasi ke Bank 9 Jambi sebelum akhir 2024,” katanya.(*)
2022, Bakeuda Batanghari Berhasil Sertifikat 541 Tanah Pemda
Gubernur Al Haris : Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan
PJ Bupati dan Ketua DPRD Sarolangun Tersenyum Manis Raih Opini WTP
PJ Bupati Sarolangun dan Eleman Masyarakat Halal Bihalal Bersama Gubernur Jambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada