RADARJAMBI.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat biacara terkait status Gempa Awaljon Putra sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Kabag Hukum Pemkot Jambi ini melaporkan Fadyah Alkaf ke Polda Jambi. Laporan atas dugaan sara atau ujaran kebencian Pemkot dan Walikota Jambi.
Asintel Kejati Jambi, Nophy T. Suoth menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Gempa Awaljon tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan secara kedinasan.
Nophy T. Suoth menjelaskan bahwa terhitung sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi 13 Februari 2023, Gempa tidak lagi menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.
"Yang bersangkutan sebelum dilantik sudah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan putusan Jaksa Agung 6 Februari 2023," jelas Asintel.
Oleh karena itu kata Asintel, tindakan yang dilakulan Gempa adalah sebagai kabag hukum Pemkot Jambi.
"Semua pelaksana tugas tidak lagi dalam kapisitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi," tegasnya.
Sehingga dia meminta apa yang dilakukan Gempa selaku Kabag Hukum Pemkot tidak dikaitkan dengan kejakaaan. "Kami juga berharap ini diselesaikan dengan baik," katanya.(*)
Truk Barang dan Batu Bara Dilarang Melintas Mulai H-7 Lebaran 2023
Pemkot Jambi beri tambahan jasa kerja bagi 6.000 lebih pegawai non ASN
SKK Migas - KKKS PetroChina Serahkan 7 Program Pengembangan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur