RADARJAMBI.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan tambahan jasa kerja kepada 6.000 lebih Tenaga Kerja Kontrak non-ASN atau pegawai honorer di lingkup Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha sudah menetapkan kembali kebijakan pemberian tambahan jasa kerja senilai Rp800 ribu yang dapat digunakan sebagai tambahan belanja hari raya bagi seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
Pemerintah Kota Jambi telah menganggarkan Rp5 miliar lebih pada APBD Kota Jambi untuk pembayaran tambahan jasa kerja tersebut. Tidak hanya tambahan jasa kerja yang bernilai sama dengan THR, ribuan pegawai honorer Pemkot Jambi juga akan mendapatkan paket hari raya lainnya dari Wali Kota Jambi dua periode itu.
“Alhamdulillah, tahun ini kami kembali akan memberikan tambahan jasa kerja yang dapat digunakan sebagai tambahan belanja pada hari raya (THR-red) kepada semua pegawai kontrak non-ASN atau tenaga honorer. InsyaAllah ini akan membantu dalam memenuhi kebutuhannya menyambut hari raya nanti," kata Fasha di Jambi, Jumat.
Ia menambahkan pegawai non-ASN juga memiliki kinerja dan kontribusi yang sama dengan ASN.
"Oleh karenanya kita keluarkan kebijakan itu, karena meski sebagai honorer namun mereka juga memberikan kontribusi bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, sama seperti ASN, bahkan banyak pula diantara mereka yang telah mengabdi puluhan tahun," kata Fasha.
Fasha menjelaskan kebijakan pemberian Tambahan Jasa Kerja ini sudah diinisiasinya dan telah berjalan sejak tahun 2021 lalu.
"Ini adalah tahun ketiga, sejak 2021 lalu tenaga non-ASN Pemkot Jambi menerima Tambahan Jasa Kerja sebesar Rp800 ribu, serta ditambah dengan paket hari raya lainnya," kaa Fasha.
Dijelaskan Fasha, proses pengajuan dan pembayarannya dilaksanakan di OPD masing-masing, karena anggaran tersebut memang dimasukkan dalam DPA-OPD.
“Saya telah telah tanda tangani SK nya, Saya instruksikan kepada para kepala OPD untuk segera mengajukan pembayaran Tambahan Jasa Kerja tersebut, insyaAllah mulai Senin pekan depan sudah dapat dicairkan," jelas Fasha.
Fasha juga berpesan agar tambahan jasa kerja yang diterima seluruh pegawai non-ASN tersebut dapat digunakan dengan bijak dan sebaik-baiknya guna merayakan hari raya Idul Fitri.
"Semoga tambahan penghasilan ini dapat dimanfatkan dengan sebaiknya, dan akan berdampak positif pula bagi perekonomian masyarakat di Kota Jambi," kata dia.
Tidak semua daerah memiliki kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan yang juga dapat digunakan memenuhi kebutuhan menyambut hari raya. Ini adalah murni kebijakan kepala daerah yang peduli terhadap pegawainya dalam menyambut perayaan hari besar keagamaan.
“Kami memperjuangkan tambahan jasa kerja bagi pegawai kami Non-ASN adalah sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kami kepada Non-ASN yang memiliki kinerja dan kontribusi yang sama seperti ASN. Semoga ini bermanfaat bagi mereka menyambut hari raya Idul Fitri,” kata Fasha.(*)
SKK Migas - KKKS PetroChina Serahkan 7 Program Pengembangan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur
Buruan ! Pemprov Jambi Buka Diskon di Pemutihan Pajak Hingga 6 April
Gubernur Jambi: Aktivitas Batu Bara Dibuka Setelah Jalan Batanghari-Sarolangun Diperbaiki
BREAKING NEWS ! Wagub Jambi Lantik 17 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi
Kawal Truk Batubara, 7 Warga Ditangkap Reskrim Polres Muarojambi