RADARJAMBI.CO.ID - DPRD Kota Jambi gelar Sidang Paripurna pengumuman pengunduran Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Sidang yang digelar di Ruang rapat A DPRD Kota Jambi, Senin (12/6).
Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mengatakan sidang Paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri Wali Kota Jambi sebagai syarat pencalonannya ke DPR RI.
"Kita menjalankan mekanisme dan akan bersurat ke Kementrian dalam Negeri," ujarnya.
Putra Absor mengatakan bahwa untuk proses pengunduran diri ini biasanya memakan waktu 14 hari di Gubernuran dan 14 hari di kementrian dalam negeri.
"Jadi biasanya sekitar 28 hari," katanya.
Senada, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa dirinya telah memasukan surat pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses.
"Jadi paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri saya, bukan pemecatan ya," katanya.
Lebih lanjut Fasha menjelaskan, bawah masa berakhir jabatan Wali Kota Jambi akan berakhir 8 November 2023.
Apa bila masa akhir jabatan Wali Kota sebelum Daftar Calek Tetap (DCT) keluar maka Wali Kota Jambi tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri.
"Tapi masa akhir saya setelah DCT keluar maka saya harus membuat surat pengunduran diri,"pungkasnya.(ria/akd).