RADARJAMBI.CO.ID-Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak memastikan akan terus mengawal persoalan siswi SMP berinisial SFA yang sebelumnya dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas kritikan terhadap kebijakan Pemkot Jambi yang viral beberapa waktu lalu.
Meskipun persoalan tersebut sudah selesai, namun Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait akan melapor balik Wali Kota Jambi yang dinilai telah melanggar hak anak untuk menyampaikan pendapat
"Komnas Perlindungan Anak bakal melapor balik Wali Kota Jambi. Karena apa? Karena melanggar hak anak itu. Masa anak yang dilawan?" kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam pertemuan di Jambi, Selasa (13/6/2023).
Bagi Arist Merdeka Sirait, tindakan melaporkan anak itu dianggap telah melanggar hak anak dalam bersuara. Apalagi pelaporan itu disampaikan menyikapi kritikan siswi SMP ke pemerintah atas upaya memperjuangkan rumah neneknya yang rusak dampak perusahaan asing.
"Harusnya kan kalau orang tua katakanlah yang tak tahu hak anak sekalipun, panggil ke rumah, panggil orang tuanya, nasihati, sampaikan ke anak kalau menurut Wali Kota bahasa anak itu tidak patut dan tidak santun. Jadi atas kepastian itulah saya mendukung bahwa ini merupakan hak anak yang harus di hargai semua pihak," ujar Merdeka Sirait.
Arist menambahkan, keluarga serta SFA saat ini dalam kondisi trauma. Kondisi ini diketahui Komnas PA saat berkunjung ke rumah SFA siswi SMP di Jambi. Hal itulah yang membuat Komnas PA mewanti-wanti Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
"Tadi saya sudah katakan bahwa SFA dan keluarganya akibat dari kasus ini adalah membuat trauma, maka keluarga itu bisa balik menggugat. Hati-hati, Pak Wali Kota," sebut Merdeka Sirait.
Ketua Komnas PA ini juga mengatakan, persoalan itu bukan bentuk suka atau tidak suka terhadap Pemkot Jambi, melainkan supaya pendapat dan hak-hak anak di seluruh Indonesia bisa didengar. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi di daerah lain.
"Di setiap kabupaten/kota, ada kebijakan mengundang anak-anak di musrenbang (musyawarah rencana pembangunan). Di musrenbang itu adalah mendengarkan aspirasi untuk pembangunan kabupaten-kota di negara ini. Ada forum anak. Jadi saya kira apa yang disampaikan SFA tadi adalah bagian hak anak untuk mengeluarkan pendapatnya," ucap Arist.
Terlepas dari rencana pelaporan balik itu, Arist juga meminta Wali Kota Syarif Fasha segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada SFA. Mereka berharap permintaan maaf itu bisa disampaikan dalam waktu 2x24 jam sejak Selasa (13/6/2023).
"Komnas PA juga sudah sampaikan ke keluarga SFA jika butuh pelaporan kami siap mendampingi, termasuk meminta kepada Wali Kota Jambi untuk segera mungkin minta maaf 2x24 jam," lanjut Arist.(*)
Penulis: Endang
Kejati Jambi , Sebut Gempa Awaljon Bekerja Sebagai Kabag Hukum Tidak Ada Kaitan dengan Kejaksaan
Truk Barang dan Batu Bara Dilarang Melintas Mulai H-7 Lebaran 2023
Pemkot Jambi beri tambahan jasa kerja bagi 6.000 lebih pegawai non ASN
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin