Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muarojambi mengingatkan pihak Pemerintah Kabupaten Muarojambi agar segera menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muarojambi tahun anggaran 2022 lalu.
Hal tersebut, diutarakan oleh Fraksi PDI Perjuangan pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Muarojambi tentang penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD rentang rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022.
Usman Halik selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muarojambi menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pihak eksekutif agar seluruh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap LKPD Muarojambi tahun anggaran 2022 bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
" Demikian juga terhadap permasalahan beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang belum sempurna penatausahaannya yang tersebar di beberapa OPD , agar segera diperbaiki supaya tidak menjadi masalah yang terulang kembali di tahun berikutnya," kata Usman Halik saat membacakan Pendapat akhir dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (3/7/23).
Berdasarkan siaran pers BPK yang di dapat BPK memberikan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Namun, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Berikut, beberapa temuan dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muarojambi tahun anggaran 2022, antara lain :
1.Pengenaan nilai perolehan Objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak tepat sehingga mengakibatkan jumlah BPHTB yang di tetapkan tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
2. Belanja honorarium tidak sesuai standar harga satuan regional yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp.1,02 miliar.
3. Kekurangan volume dan pembayaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp.225,57 juta dan sebelas paket pekerjaan jalan dan jembatan sebesar Rp.828,76 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,04 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.7,40 juta. (akd)
Dihadapan Ratusan Alumni Gontor, Wagub Sani Puji Peran Alumni Sebagai Ujung Tombak Pendidikan Islam
Pastikan Kelaikan Hewan Kurban, Wawako Maulana Lepas 40 Petugas Kesehatan Hewan Kota Jambi
Waspada Kasus Rabies, Abu Bakar Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Hewan Peliharaan
Maulana Harap Terus Dijaga, Komunikasi Sosial Bersama Kodim 0415/Jambi
Pj Bachyuni Hadiri Wisuda Akbar ke-2 Pondok Pesantren Darul Arifin Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin