Dewan terus Kritik PDAM Muarojambi di Paripurna

Selasa, 04 Juli 2023 - 11:30:39


/

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi sepertinya kurang yakin dengan pengelolan PDAM Muarojambi saat ini.

Ini terlihat dari setiap paripurna dewan yang mengadendakan pandangan fraksi, bisa dikatakan pasti ada kritikan serta keluhan terhadap PDAM Muarojambi. Kelurahan tersebut terdiri dari pelayanan serta pengelolaan di PDAM.

''Kami minta PDAM melakukan pemutihan terhadap pelanggan yang tidak pernah lagi melakukan pembayaran selama bertahun-tahun,'' tutur Juru Bicara Fraksi PDIP Usman halik, pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Muarojambi tentang penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD rentang rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022.

Melakukan pemutihan terhadap pelanggan yang tidak bayar bertahun-tahun, menurut Usman Halik hal ini bisa merapikan keuangan PDAM muarojambi.

''Percuma saja dalam laporan ado duit tapi kenyataanyo dak ado. Makanya kalau itu dihapuskan laporan keuangan bisa sesuai dengan kenyataan. Seharusnya mereka turun dan cek kelapangan jika ditemukan meteran air atau air yang tidak jalan hapus saja datanya. Kalau tidak di hapus selamanya pelanggan tersebut akan jadi tunggakan ,'' sebut Usman Halik.

Kritik juga diutarakan fraksi PAN, menurut fraksi PAN pelayanan tidak maksimal terutama di Metro atau jaluko. Di Jaluko sendiri merupakan wilayah yang pelanggannya paling banyak.

Wajar saja dewan Muarojambi menuntut agar pelayaan PDAM bagus, sebab tahun ini sekitar Rp.3 Milyar uang Pemkab Muarojambi di subsidikan.

''Untuk pelayanan saya rasa tidak secepat itu karena banyak mesin yam sudah tua dan rusak yang memerlukan perbaikan. Dan sewaktu dilantik kemarin direktur PDAM meminta waktu selama 1 setengah tahun untuk memperbaikinya. Usulan dari fraksi PDIp untuk melakukan pemutihan pelanggan itu saya setuju,'' tutur Pj Bupati Bachyuni menjawab kritikan Fraksi PDIp. (akd)