SMAN 2 Tanjabbar Diperiksa Tipikor Polres, Sisa DAK Ratusan Juta Dalam Rekening Pribadi Ketua Komite

Jumat, 31 Maret 2023 - 23:31:45


/

 

 
RADARJAMBICOMID, TANJABBAR - Terkait pembangunan Lima ruangan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, di SMA Negeri 2 Kabupaten Tanjab Barat yang tidak selesai, Pihak Sekolah kini di periksa Tipikor Polres Tanjabbarat.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat ratusan juta sisa dana DAK pembangunan ruangan SMA N 2 Tanjabbar dalam rekening pribadi Ketua Komite
 
Pemeriksaan masalah ini dibenarkan Kanit Tipikor Polres Tanjabbarat, IPDA AZEL ARISANDI, S.Tr.K., M.H. yang berhasil dikonfirmasi.
 
"Ya bener. Masih tahap penyelidikan," cetusnya melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (30/03/2023).
 
Menanggapi hal tersebut, beberapa pihak sekolah SMAN 2 Tanjabbarat telah dicoba dikonfirmasi. Akan tetapi Kepala Sekolah (kepsek) tak memberikan jawaban sedikitpun atau memilih bungkam.
 
Namun ketua Komite SMAN 2 Tanjabbarat yang berhasil dimintai keterangannya juga mengiyakan lagi berlangsungnya pemeriksaan oleh Tipikor.
 
"Saya belum dapat undangan, kabarnya iya. Kepsek dan bendahara yang sudah di panggil," ungkap Ketua Komite Yuliawati yang kerap disapa Bunda Uly.
 
Saat ditanya kenapa uang sisa dari pembangunan sekolah tersebut berada di rekening pribadinya, ia beralasan takut hilang.
 
"Sisa rekening itu karena harus dikosongkan. Dan uang itu pun untuk bayar pajak. Pindah ke rekening uly bukan uly yang mau. Tapi karena emang harus d 0kan rekening DAK d bulan Januari. Mana saat itu kami belum selesai bayar pajak dan bayar temuan. Kalau di tarok d rumah takut hilang. Rekening tu wajib Rp. 0,00 diakhir Januari. Sementara kami belum selesai pembayaran. Bendahara tak berani. Uly pun sempat nolak," kilahnya.
 
Dengan alibi bahwa dirinya yang memiliki tanggungjawab penuh atas dana DAK tersebut dan Bendahara baru takut didesak bendahara lama dan Kepsek untuk mengembalikan uang mereka yang dipakai terlebih dahulu untuk menanggulangi pembangunan yang harus tetep berlangsung, dengan begitu ia memasukkan dana sisa ke rekeningnya.
 
"Tanggung jawab bersama uang tu. Karena setiap pengeluaran kami harus sama-sama tau dan terbuka. Dan paling bertanggung jawab pada dana DAK itu dibebankan ke Uly pihak kedua penerima kontrak. Bendahara baru tak berani pegang. Karena di desak sama bendahara lama dan kepsek d minta bayar hutang mereka. Sementara hutang itu sbelumnya tak pernah ada persetujuan dan pengetahuan Uly sebagai Ketua pelaksana penggunaannya," ucapnya.
 
Ia juga membeberkan bahwa kegiatan itu telah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
 
"Makanya kami hati-hati mengeluarkan uang tu. tau kan kabarnya kegiatan itu sebelumnya tidak melibatkan Uly awalnya, pas kegiatan tu ke uly Kami dibebankan bayar hutang hampir 900 juta. Jadi wajar kan kami audit kembali belanjanya, temuan pertama 85 juta lebih. Kepsek bilang depan BPK mereka bilang uangnya ada Dan siap kembalikan, tapi akhirnya kami yang bayar temuan itu," bebernya lagi.
 
"Sebenarnya secara administrasi semua sudah kami selesaikan di bulan Februari tadi, dalam bangunan kami tak punya masalah. Yang jadi masalah adalah internal yang kurang puas. Karena masuk kembali Uly kesitu menghambat beberapa orang yang ingin manfaatkan DAK," tutupnya.
 
Hal ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Tanjab Barat, Ilham Singgih Prakoso SH, MH. Menurutnya pada prinsipnya penggunaan uang negara itu sudah ada tata cara penggunaan nya sesuai dengan UU Nomor 1 Thn 2004 tentang perbendaharaan negara, dimana jelas disitu diatur yang dimaksud dengan kas negara, rekening kas umum negara, kas daerah dan rekening kas umum daerah.
 
"Dari aturan itu uang negara harus disimpan di kas negara ataupun rekening umum yang didaftarkan untuk menerima uang negara, kalau disimpan ke rekening pribadi jelas menyalahi aturan yang ada," terang Ilham.
 
Ilham juga menegaskan, sebuah swakelola itu jangan ada sisa apalagi memikirkan keuntungan. Rekening harus Nol itu bukan berarti ada uang sisa melainkan habis dibelanjakan.
 
"Terkait rekening yang harus nol itu bukan berarti ada duit sisa, uang itu harus nol habis dibelanjakan, kenapa ada sisa dan dipindahkan ke rekening pribadi, swakelola itu tidak boleh bicara sisa dan untung, ketika ada sisa harusnya dikembalikan ke negara bukan ke rekening pribadi," pungkasnya. (ken)