Radarjambi.co.id-TEBO- Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Perhubungan Kabupaten Tebo didesak Setmas LPAS untuk berikan sanksi kepada PT Tebo Batubara Investama (TBI).
Hal tersebut disampaikan oleh Salem anggota Setmas LPAS.
"Karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu telah memberikan sanksi administrasi kepada PT TBI, dan kami sudah Surati secara resmi ke DLH dan Perhubungan Kabupaten Tebo terkait permasalahan ini, "ujar Salem.
Tidak hanya itu saja, Salem yang juga Divisi Investigasi Setmas LPAS, menegaskan bahwa jika dalam tempo 2 minggu sesuai UU Administrasi tidak ada balasan atau tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, pihaknya akan menggugat Dinas LH Tebo ke Komisi Informasi Publik (KIP) berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP laporan yang dibuat dugaan unsur pidananya. (yan/akd)
Pj Bachyuni Pimpin Upacara Hari Keluarga Nasional ke 30 Tahun 2023
BKKBN Muaro Jambi Peringati Hari Keluarga Nasional dan Tasyakuran Dihadiri Pj Bupati
Pj Bachyuni Tutup Sosialisasi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanganan Pasca Bencana
Camat Pasar Kota Jambi Adakan Rakor Guna Tingkatkan Keamanan
Pemkot Jambi Soft Opening Pelayanan Driver Thru Dukcapil Kota Jambi
Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako
Pj Bachyuni Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin