Blunder Menteri Budi Tentang Judi

Minggu, 30 Juli 2023 - 22:50:52


Muhammad Ali Ridho
Muhammad Ali Ridho /

Radarjambi.co.id-Pada hari senin tanggal 17 juli 2023 presiden Joko Widodo dengan resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo (menteri Komunikasi dan Informasi) menggantikan Johny G.

Plate yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI. Baru beberapa hari setelah dilantik di dalam konferensi pers, menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia menkominfo budi mengatakan “Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja.

Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih illegal”.

Perjudian dilarang di Indonesia karena dianggap sebagai tindakan kriminal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 303 bis KUHP, para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya secara spesifik mengatur judi online.

Ratusan kasus perjudian telah diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jatim, dan banyak orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Juni 2023, Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Judi memiliki efek negatif, yaitu menjadi candu, yang membuat pelaku gelisah dan tidak nyaman apabila mereka tidak melakukannya. Judi juga dapat menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dan berdampak pada kehidupan pribadi dan sosial mereka.

Menurut Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian di Indonesia dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Selanjutnya, Pasal 303 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa judi adalah tiap-tiap permainan yang biasanya memiliki kemungkinan untuk menghasilkan keuntungan karena adanya keberuntungan atau karena pemainnya mahir dan telah memperoleh keterampilan yang cukup.

Selain itu, main judi termasuk bertaruh tentang hasil perlombaan atau permainan lain yang tidak dilakukan oleh mereka yang ikut berlomba atau bermain; ini juga berlaku untuk segala jenis pertaruhan lainnya.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal", Pasal 303 KUHP menetapkan hukuman bagi mereka yang melakukan permainan judi, sementara Pasal 303 bis KUHP menetapkan hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permainan tersebut.

Perlu diingat bahwa Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menetapkan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi perjudian.

Namun, pelaku perjudian tidak hanya akan dikenakan hukuman pidana, tetapi juga akan mengalami konsekuensi negatif seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan status ekonomi, peningkatan kriminalitas, dan pencurian data.

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219, perjudian disebut sebagai maysir dan dianggap sebagai dosa besar karena memiliki lebih banyak bahaya dan manfaat daripada keuntungan.

Judi digambarkan sebagai perbuatan setan yang bertujuan untuk menggoda orang mukmin agar berpaling dari Allah dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan-Nya.

Selain itu, judi dikaitkan dengan khamr (minuman keras), al anshab, dan al azlam, yang semuanya diharamkan dalam Islam karena lebih banyak mudharatnya dan merupakan perkara yang jelas haram. Dalam Al-Quran, judi juga disebut rijs, atau najis. Oleh karena itu, berjudi dianggap haram dalam Islam dan termasuk perbuatan setan.

Pada akhirnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak seharusnya mengutarakan pendapat yang membuat publik menjadi gamang, karena sudah sangat jelas bahwasannya segala jenis perjudian berbentuk onlineataupun offline sudah dilarang menurut hukum secara konvensional maupun secara syariat.

Diharapkan agar Kominfo di bawah kepemimpinan menkominfo yanng baru dilantik teus meningkatkan upaya untuk memberantas perjudian online dengan segala bentuknya dan kepada masyarakat diharapkan perlu lebih sadar akan bahaya dari perjudian online maupun offline tersebut. (*)

 

 

Penulis :  Muhammad Ali Ridho
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas