RADARJAMBI.CO.ID-Pada 15 Agustus 2023 yang lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, memutuskan mengubah pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
MK menambahkan frasa pada pasal 280 Yakni frasanya "kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Karena sebelumnya masih ambiguitas mengenai syarat kampanye difasilitas tersebut sebab dicantumkan di bagian penjelasan.
Menurut saya, Kampus sebagai salah satu sarana pendidikan dalam mencetak para intelektual kritis yang diharapkan dapat memberikan sebuah kebermanfaatan bagi masyarakat dan negara nantinya.
Kampus seharusnya bukan tempat untuk ajang kampanye calon presiden, calon gubernur, calon walikota, calon bupati , calon anggota legislatif serta peserta pemilu lainnya, karena kampanye itu sifatnya satu arah yang artinya tidak ada pertukaran argumentasi.
Padahal Kampus adalah tempat untuk menguji sebuah batu argumentasi yang berasal dari riset nalar ilmiah dari seorang individu yang dianggap memiliki kapasitas sebagai sumber daya manusia yang terdidik.
Menurut hemat saya bagaimanapun juga terhadap putusan MK yang penuh kontoversi, saya mengacu pada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar.
Sehingga sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MK, jadi silahkan saja peserta pemilu baik para calon eksekutif maupun calon legislatif jika ingin masuk kewilayah kampus dihadapan mahasiswa.
Namun dengan beberapa catatan yakni pertama sifatnya adu argumentasi data ilmiah dua arah dengan tujuan edukatif antara pemilih dengan yang akan dipilih bukan kampanye satu arah yang bertujuan provokatif.
Kedua tidak membawa atribut-atribut politik praktis dalam bentuk apapun. Dan terakhir haram hukumnya ada ajakan terstruktur dari peserta pemilu untuk memilih salah satu peserta pemilu dilingkungan kampus.
Jika ketiga hal diatas dilanggar tentu akan menimbulkan sebuah konflik horizontal yang tak kunjung usai antara partisipan satu dengan pastisipan lainnya.
Dan Konsekuensi lainnya, Netralitas Marwah Pendidikan akan terancam jika putusan MK tersebut disalahgunakan aktor peserta pemilu dalam berkampanye dilingkungan pendidikan.
Terakhir saya menyarankan baik kepada KPU, BAWASLU, dan Kemendikbudristek agar membuat sesegera mungkin sebuah regulasi turunan khusus secara detail, jelas, dan lengkap dengan tujuan menjaga Netralitas Marwah Pendidikan. (*)
Penulsi : Kautsar Mj. S.H
Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di Era 4.0
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024