Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap 4 Bandar Sabu

Selasa, 05 September 2023 - 09:10:01


Konferensi Pers Kapolres dan Waka Polres didampingi Kasat Narkoba
Konferensi Pers Kapolres dan Waka Polres didampingi Kasat Narkoba /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN, JS - Tim Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun menunjukkan ketajaman dalam membidik peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.

Sebanyak 4 orang bandar sabu berhasil ditangkap. Alhasil, ditemukan 3 kantong plastik BB sabu dengan berat sekitar 118 gram.

Keempat tersangka yang ditangkap. Pertama, Andi Alias Boncel (43), warga Muratara, Provinsi Sumsel. Pria yang juga bekerja sebagai pendulang emas traditional di Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun ditangkap 02 Agustus 2023, tepatnya di jalan Lintas Sumatera KM 09, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.
Hasil pengeledahan oleh Tim Satuan Resnarkoba ditemukan Barang Bukti (BB) sabu seberat 9,58 gram.

Tersangka kedua inisial N umur 29 warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Pria yang dikenal sebagai pemaian lama, yang juga licin, kerap lolos dari pengintaian polisi, akhirnya ditangkap pada 16 Agustus 2023 di sebuah pondok di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun. Dari tangan tersangka diamankan BB sabu seberat 8,92 gram.

Tersangka ketiga dan keempat, yakni Heri Satria alias HS dan Suci Aisyah Sarah alias SAS. Dua sejoli ini diketahui sama-sama berasal dari Provinsi Riau. Dari tangan kedua tesangka diamankan 99,96 gram sabu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro dan Kasat Narkoba AKP Suhendry membeberkan, keempat tersangka yang dicokok adalah bandar yang juga langsung sebagai penjual, senantiasa dan leluasa beraksi di Kabupaten Sarolangun.

"Pergerakan para tersangka sudah terdeteksi dalam melancarakan peredaran aksi untuk mengedarakan sabu di Kabupaten Sarolangun, ini bagian tindaklanjut atas laporan masyarakat,"kata Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, keempat tersangka diamankan di jeruji besi, di ruang tahanan Mapolres Sarolangun.

"Masing-masing tesangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,"tandas Kapolres. (ciz)