RADARJAMBI.CO.ID - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, memimpin pemusnahan ribuan minuman keras golongan A, B, dan C (minol) yang disita dalam operasi razia. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman keras di tempat umum.
Dalam operasi razia tersebut, sebanyak 1.745 botol minol golongan A, 258 botol minol golongan B, dan 23 botol minol golongan C berhasil disita. Totalnya, sebanyak 2.026 minol dimusnahkan menggunakan alat berat.
Fasha menjelaskan bahwa minol-minol tersebut diambil dari warung-warung kecil dan tempat-tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. "Ada cafe atau warung yang izinnya tidak boleh jual golongan C atau B, hanya boleh golongan A, tapi pada praktiknya itu dilanggar. Itu yang kita tertibkan," ujar Fasha.
Penyitaan terbesar terjadi di wilayah pinggiran, terutama di Kecamatan Alam Barajo, yang merupakan daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran terkait penjualan minuman keras.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010. "Kami menertibkan mereka yang tidak mengikuti ketentuan izin yang berlaku," ungkapnya.
Pemusnahan ribuan minol ini merupakan tindakan keras Pemerintah Kota Jambi dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum terkait penjualan minuman keras di tempat umum, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(ria/akd)
Kejaksaan Buka 7.846 Lowongan CPNS 2023, Ribuan Posisi untuk Lulusan SMA!
Resmi Menjadi Ketua ICMI Orda Tebo, Nurhuda Optimis Dengan Program 1 Rumah 1 Sarjana
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi