Radarjambi.co.id-TEBO- Kepolisian Resort (Polres) Tebo Kamis (14/9) kembali berhasil meringkus 2 orang bandar narkoba yang beraksi dan meresahkan warga di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan kedua bandar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sering terjadi transaksi jual beli narkoba dikecamatan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan tim Operasional (Opsnal) satuan reserse narkoba (Satresbarkoba) Polres Tebo terhadap JH (24), ditangkap sedang berada di dalam rumahnya RT 006, Kel. Sungai Bengkal, Kec. Tebo Ilir, Kab. Tebo, kooperatif pada saat penangkapan dgn menunjukkan barang bukti yg disimpannya di rerumputan disamping rumahnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berhasil , antara lain:
2 (dua) Paket kecil Narkotika diduga Sabu-sabu.
1 (satu) unit HP OPPO A16 warna silver
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) lembar tisu
1 (satu) buah tas toolkit motor warna hitam
1 (satu) unit SPM HONDA BEAT warna hitam
Uang tunai Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Kemudian polisi bergerak cepat menangkap AF (24), yang juga sedang berada di dalam rumahnya RT 016 RW 006, Kel. Sungai Bengkal, Kec. Tebo Ilir, Kab. Tebo dan berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap dibelakang rumahnya.
tim menemukan barang bukti diantaranya :
2 (dua) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu.
1 (satu) paket plastik klip baru.
1 (satu) potong plastik warna hitam.
1 (satu) lembar potongan plastik bening.
Seperangkat alat hisap sabu.
1 (satu) unit HP Samsung A14 warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan proses hukum,"terang Kapolres Tebo sembari menegaskan kedua tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RepubIik Indonesia Nmr. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dgn ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (yan/akd)
Sakit Hati, Ayah & Anak Nekat Bunuh Orang Yang Nantang Berkelahi
Kejari Tebo Ternyata Sudah Periksa 9 Perusahaan Terkait Kasus Jalan Padang Lamo
Kapolres Tebo Sebut Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kapolres Tebo Pimpin Upacara Penurunan HUT RI Ke - 78 Tahun 2023
Lagi, Kejari Tebo Periksa 4 Orang Terkait Kasus Jalan Padang Lamo TA 2020