Bos Sawit Jambi 'Disikat' Petugas Pajak, Harta Disita!

Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:59:18


/

Jakarta - Harta bos perusahaan perdagangan tandan buah segar (TBS) sawit di Jambi, berinisial M disita Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. M merupakan seorang Direktur CV BP yang usahanya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengungkapkan, harta M yang telah disita oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) senilai Rp 500 juta.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap CV BP, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar (TBS) sawit," ujar Marihot seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (8/8/2023).

Marihot bercerita, penyidikan terhadap perusahaan dilakukan karena dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka M Direktur CV BP. Ia dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Marihot, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka M adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut selama masa pajak November 2019 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.686.170.305,00. Oleh sebab itu, demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik menyita harta tersangka. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Padang.

"Perbuatan tersangka berupa tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ucap Marihot.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Melalui gelar perkara baik di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Penyidik menetapkan M selaku Direktur CV BP sebagai tersangka.

Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.

"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Marihot.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memastikan akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.(mij/mij)

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com