RADARJAMBI..CO.ID,SAROLANGUN – Mantan Ketua DPRD Sarolangun 2014-2019 dan mantan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun 2009-2014, H Muhamamd Syaihu (HMS) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB.
Niat baik M Syaihu bertujuan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak PN terkait tindaklanjut eksekusi aset DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang terkesan vakum alias jalan di tempat.
Sebetulnya, tahapan proses eksekusi aset DPC PDIP Sarolangun memasuki babak akhir. Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan H M Syaihu.
Sebelumnya, Pada Selasa 06 Juni 2023, H M Syaihu dan H Hillalaltil Badri selaku Ketua DPC PDIP Sarolangun dipertemukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun oleh hakim PN Sarolangun, tapi pertemuan tersebut mentah, tidak menemukan titik terang.
Berdasarkan pengamatan di PN Sarolangun, niat baik H M Syaihu ingin berkomunikasi dengan Ketua PN Sarolangun Deka Diana SH MH ada pembatas yang cukup sulit. Namun, amat menyayangkan sang tokoh Sarolangun itu, H M Syaihu di PN hanya bisa berkomunikasi dengan panitera pengganti, Dedek Marinta Barus SH.
Ketika dimintai keterangan, H M Syaihu mengatakan, jika dirinya berharap proses eksekusi aset PDIP bisa dilakukan sesegera mungkin.
Menurutnya, ini membutuhkan nilai keseriusan dari PN Sarolangun untuk mengedepankan profesionalitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap PN tercipta dengan baik.
”Surat permohonan eksekusi sudah ada, pertemuan dengan pihak PDIP sudah dilakukan, tapi analehnya sudah sekian tahun ditunda-tunda, sekarang alasan penilaian harga, itu urusan pengadilan lah mencari tim appresial, saya tanya kalau memang tidak mau, bisa saja kita lapor ke tempat lain, sudah tujuh tahun,” katanya.
Muhammad Syaihu juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada lagi perundingan dengan DPC PDI-Perjuangan, karena sebelumnya sudah dilakukan upaya perundingan tapi pihak tergugat saat itu tidak mau. Maka iapun meminta agar eksekusi berupa penyitaan aset harus tetap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Kok eksekusinya di tunda terus seperti ini saya tidak ngerti juga hukum ini apa ini. Alasannya penilaian harga, saya minta secepatnya, tim appresial karena tambah lama-tambah lama sudah hampir 6 miliar Ini, saya tidak ada kompromi, saya tidak ada perundingan dengan PDI Perjuangan dan saya tetap sita,” katanya.
H M Syaihu meminta dalam waktu satu bulan ini harus ada kejelasan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun, jika memang tidak ada ia akan berupaya untuk mencari keadilan ke pihak pengadilan yang lebih tinggi.
S"aya minta bila ini harus ada kejelasan kalau tidak saya lapor ke Jakarta, dan saya mau ketemu ketua pengadilan ternyata tidak bisa padahal dia ada, dia kan melayani masyarakat tapi tidak bisa ketemu bagaimana, sayakan bicara hak saya,”ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sarolangun Dzakky Hussein SH mengatakan bahwa memang pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi dari pemohon atas nama Muhammad Syaihu terhadap termohon DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun.
Dalam menindaklanjuti hal itu pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada pihak termohon dan sudah memanggil pihak pemohon untuk mencari titik temu bagaimana pelaksanaan eksekusi
"Teguran kepada pihak termohon eksekusi sudah sebanyak dua kali, dan sampai saat ini pihak termohon belum ada iktikad untuk melaksanakan putusan secara sukarela, kita masih menunggu sikap pemohon untuk seperti apa pelaksanaan eksekusi ini, karena kan meskipun yang melaksanakan eksekusi pengadilan kita tetap berkoordinasi dengan pemohon, maunya seperti apa karena eksekusi berupa pembayaran sejumlah uang,” katanya.
Dalam permohonan eksekusi tersebut, Lanjut Dzakky bahwa memang memohon menunjuk aset bangunan termohon untuk dilakukan eksekusi, karena putusan terkait pembayaran sejumlah uang, maka terlebih dahulu harus ada tim apresial yang menilai aset bangunan tersebut.
” Pengadilan belum mengetahui sikap pemohon seperti apa, dan permohonan eksekusi masih dalam proses. Kalau eksekusi paksa sudah pasti, karena permohonan eksekusi ketika memang pihak yang dikalahkan dalam putusan itu tidak melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,”tandasnya.
Perlu diketahui, putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 maret 2018, PDIP sebagai pemohon dan H Muhammad Syaihu sebagai temohon. Dalam amar putusan MA RI menyebutkan, bahwa menolak permohonan kasasi PDIP.
Sementara itu, dalam pokok perkara putusan PN Sarolangun, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, menyatakan penggugat sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, menyatakan tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat I, II, III dan IV memberikan ganti kerugian inmateril yang diderita penggugat Rp 3 Milyar secara tanggung renteng sekaligus membayar uang paksa Rp 500 ribu per hari atas keterlambatan terhitung semenjak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Masuk Zona Rentan Gratifikasi, KPK Ingatkan Pemkab Tanjabbar Agar Tidak Menerima Tanda Terimakasih
Beberapa Bacaleg Partai NasDem Tanjabbar Mundur, Tanda Kegagalan Kepemimpinan Hairan?
Dibangun Kodim 0419/Tanjab, Kemenag Akan Beri Nama Musholla MAN 2 Tanjabbar 'Baitul Muslim'
Ternyata Putaran Uang Selama MTQ ke-52 di Sarolangun Tembus Rp 3 Miliar
Bupati Tanjabbar Terima Penghargaan Lencana Melati Pada Hari Pramuka Ke-62 Dari Gubernur Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre