DPRD Sarolangun Setujui RKUA dan PPAS Perubahan APBD 2023

Selasa, 19 September 2023 - 20:15:22


Pimpinan DPRD bersama PJ Bupati
Pimpinan DPRD bersama PJ Bupati /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS)  menjadi RKUA dan PPAS pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Juru bicara Badan anggaran (Banggar) DPRD, Fadlan Kholik di paripurna tingkat 2 DPRD Sarolangun yang mengagendakan laporan Banggar dan penandatangan persetujuan bersama terhadap RPKUA dan PPAS Perubahan APBD Sarolangun tahun 2023. 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Tontawi Jauhari didampingi Waka I Aang Purnama dan Waka II Syahrial Gunawan dan dihadiri 26 dari 35 orang anggota DPRD. 

Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Penjabat Bupati, Bachril Bakri, Plh Sekda Ir Dedy Hendry, para staf ahli, asisten, Kepala OPD, Sekban dan Sekdin di jajaran Pemkab Sarolangun, perwakilan Dandim 0420 dan perwakilan Polres Sarolangun. 

Dalam laporan Banggar yang disampaikan oleh juru bicara Fadlan Kholik, memberikan apresiasi kepada PJ Bupati dan TAPD yang telah menyusun Perubahan RKUA dan PPAS sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Permen Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. 

"Banggar DPRD Dapat memahami seluruh jawaban dan penjelaan eksekutif atas pandangan umum fraksi yang disampaikan PJ Bupati,"ujarnya.

Menurutnya, seluruh jawaban dan penjelasan PJ Bupati telah merangkum dan menjelaskan atas pertanyaan dewan. Namun masih ada pendalaman atas pertanyaan dan jawaban saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023, baik segi program, kegiatan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan.

Dipaparkan Fadlan Kholik, jika DPRD sependapat dengan eksekutif yang menilai pentingnya dilakukan perubahan APBD 2023, dikarenakan perubahan asumsi makro, berbagai kebijakan dalam APBD, adanya pendapatan daerah yang tidak mencapai target yang ditetapkan dalam APBD murni tahun 2023, adanya penyesuaian terhadap struktur plafon belanja daerah yang dianggap prioritas dan mendesak, maupun adanya Silpa tahun 2022 yang akan digunakan di Perubahan APBD 2023, serta adanya ketentuan Kemendagri agar daerah menganggarkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar 40 persen dari total estimasi dari anggaran Pilkada untuk KPU dan Bawaslu.

"Total Pagu anggaran dalam nota pengantar perubahan KUA dan PPAS 2023, tercatat perubahan pendapatan daerah semula Rp 1.225 Triliun lebih, setelah perubahan menjadi 1.218 Triliun Lebih atau turun sebesar Rp 7,517 Miliar. Untuk Belanja Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1, 296 Miliar setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1, 334 Miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp 37, 802 Miliar,"ungkapnya.

Sementar itu, SILPA sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 75, 541 Miliar dan setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022, maka SiLPA Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 123, 324 miliar atau naik sebesar Rp 47, 782 miliar. 

Namun, Pagu anggaran bisa berubah, baik itu Pagu pendapatan daerah maupun Pagu belanja daerah, jika pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023 terdapat perubahan atau kenaikan total pendapatan.

Menariknya, Fadlan Kholiq  mengucapkan selamat atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang telah mendapatkan alokasi dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan dari Kementrian Keuangan RI, dimana Kabupaten Sarolangun dari 33 Kabupaten se-Indonesia yang mendapatkan dana insentif tersebut.

”Kami berharap dana insentif tersebut dapat dimanfaatkan betul-betul untuk menekan inflasi daerah dalam kesejahteraan masyarakat Sarolangun,”tambahnya.

Fadlan Kholiq juga menambahkan Banggar DPRD Sarolangun pada intinya Rancangan Perubahan KUA dan PPAS telah sesuai dengan ketentuan prioritas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

"Pada prinsipnya Banggar dapat menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 menjadi KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun Tahun 2023,"tegasnya.

Terpisah, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri memberikan apresiasi yang tinggi atas persetujuan DPRD Sarolangun terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun tahun 2023 menjadi KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023.

”Saya beserta seluruh jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD sarolangun dan telah menyepakati Rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun tahun 2023, dan itu tentunya menjadi pedoman kita dalam penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023,”tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S