Sosialisasikan Peraturan Badan Pangan Nasional No 15 tahun 2023
RADARJAMBI.CO.ID-Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi mensosialisasikan peraturan badan pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penghitungan Jumlah Cadangan beras. Sosialisasi Perbadan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya.
Dalam sambutannya Ismed mengatakan data cadangan pangan sangat penting agar pemerintah dapat menghitung Jumlah Cadangan Beras yang dimiliki.
Untuk itu dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi peraturan badan pangan nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah. Baik cadangan beras pemerintah provinsi, cadangan beras Pemerintah kabupaten kota dan cadangan beras Pemerintah desa.
" kita sosialisasikan perbadan ini agar pemerintah daerah dapat Menindaklanjuti tentang ketersediaan cadangan pangan" Ungkap Ismed Rabu (20/09/2023).
Ismed mengatakan sosialisasi peraturan badan pangan Nomor 15 Tahun 2023 ini diikuti oleh kepala dinas Ketahanan Pangan dari Kabupaten- Kota.(*)
Masyarakat Kasang Kumpeh Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
Gelar Rakor Pemantapan Kegiatan Keamanan Pangan, Ismed : Keamanan Pangan Prioritas
Ismed Wijaya Hadiri Launching Gerakan Pangan Murah di Batanghari
Lantik Mukti Jadi Pj Bupati Merangin, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi