Bakuhantam Kades VS BPD dan Karang Taruna Teluk Lancang Berakhir Dengan RJ Disetujui Jampidum

Senin, 25 September 2023 - 20:55:02


Ketiga tersangka Berpoto bersama setelah proses RJ
Ketiga tersangka Berpoto bersama setelah proses RJ /

Radarjambi.co.id-TEBO- Kasus bakuhantam antara Syafriadi Kepala Desa (Kades) Teluk Lancang Kecamatan VII Koto dengan Yusri Fernando Anggota BPD Desa Teluk Lancang.

Dan satu tersangka lagi Syafri Munaldi, yang merupakan ketua Karang Taruna berakhir dengan Restoratif Justice (RJ), Senin (25/9) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Sefri Hendra, menjelaskan bahwa RJ terhadap kasus tersebut disetujui oleh Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI).

"Selain dibebaskan, status terdakwa mereka juga di cabut, berdasarkan RJ,"terang Kasi Pidum Kejari Tebo usai pelaksanaan RJ sembari menjelaskan lebih lanjut dengan RJ ini, perkara ketika secara otomatis dihentikan. Dengan dibebaskan hari ini, ketiga nya kembali berbaur dengan masyarakat.

"Dengan pelaksanaan RJ ini perkara resmi di,"sebutnya lagi. Sementara itu ketiga orang yang tersebut mengaku sangat bersyukur dengan dikabulkannya RJ oleh Jampidum tersebut.

Safri Munaldi yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa, mengucapkan terimakasih atas kebijaksanaan pihak yang terkait dalam perkara ini.

"Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan keluarga,"akunya kepada awak media.

Tidak hanya itu, dikatakannya lagi dengan perkara ini, menjadi pelajaran bahwa semua tindakan tidak perlu diakhiri dengan perkelahian. Dan sedikit-sedikit melapor ke pihak berwajib.

"Ini menjadi motivasi bagi kami dan masyarakat kedepannya kalau masih bisa di bicarakan di adat lebih baik didudukkan terlebih dahulu,"tutupnya (yan/akd)