Radarjambi.co.id-TEBO- Lokasi Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), yang terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan bekas kegiatan Ilegal Logging.
Hal ini dibenarkan oleh, Royhan Koordinator Perencanaan hutan dan monitoring PT ABT, saat penanaman ulang pohon di lokasi eks karhutla di Desa Pemayungan.
Dilokasi tersebut paling tidak seluas, ada 26 hektare lahan. Namun jumlah ini diluar wilayah lain yang terbakar. Jika dihitung semua
"Lokasi ini merupakan bekas logonya, kemudian pembukaan lahan, jual beli lahan dan kemudian di jadikan lahan perkebunan sawit," katanya, Selasa (03/10/2023).
Dijelaskannya di Blok 2 Konsesi PT ABT, seluas 16000 namun hanya 4000 hektare saja yang masih berupa hutan.
Selebihnya sudah ditambah dan di kuasai masyarakat.
"Dapat kita lihat, sebagain dari lahan ini sudah ditanami sawit," ungkapnya.
Masih kata Royhan, dilokasi yang terbakar selain dilakukan penumbangan pohon besar menggunakan chainsaw, juga dilakukan steking menggunakan alat berat berupa eskavator.
"Kita masi melakukan identifikasi namun belum maksimal, kita kekurangan informasi," jelasnya.
Kemudian, soal jual beli lahan, pihak PT ABT sudah melakukan pelaporan kepada pihak aparat penegak hukum (APH), dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh kepolisian Polres Tebo.
"Kita cari tau pemilik lahan dari surat jual beli lahan," ungkapnya. (yan/akd)
Tim PPM Fakultas Hukum UNJA Selenggarakan Workshop Hukum Bagi Panwaslu Kecamatan di Muaro Jambi
BREAKING NEWS : Lima Orang Warga Teluk Rendah Pasar Tenggelam di Sungai Batanghari
Breaking news Kejari Tebo Tahan TSK Kasus Jalan Padang Lamo Tahun 2020
Bakuhantam Kades VS BPD dan Karang Taruna Teluk Lancang Berakhir Dengan RJ Disetujui Jampidum
Eks Bacaleg PDIP di Jambi Ternyata Terlibat Penipuan Jual-Beli CPO
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi