Lokasi Terbakar PT ABT Eks Ilegal Logging dan Jual Beli Lahan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:41:40


/

Radarjambi.co.id-TEBO- Lokasi Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), yang terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan bekas kegiatan Ilegal Logging.

Hal ini dibenarkan oleh, Royhan Koordinator Perencanaan hutan dan monitoring PT ABT, saat penanaman ulang pohon di lokasi eks karhutla di Desa Pemayungan.

Dilokasi tersebut paling tidak seluas, ada 26 hektare lahan. Namun jumlah ini diluar wilayah lain yang terbakar. Jika dihitung semua

"Lokasi ini merupakan bekas logonya, kemudian pembukaan lahan, jual beli lahan dan kemudian di jadikan lahan perkebunan sawit," katanya, Selasa (03/10/2023).

Dijelaskannya di Blok 2 Konsesi PT ABT, seluas 16000 namun hanya 4000 hektare saja yang masih berupa hutan.

Selebihnya sudah ditambah dan di kuasai masyarakat.

"Dapat kita lihat, sebagain dari lahan ini sudah ditanami sawit," ungkapnya.

Masih kata Royhan, dilokasi yang terbakar selain dilakukan penumbangan pohon besar menggunakan chainsaw, juga dilakukan steking menggunakan alat berat berupa eskavator.

"Kita masi melakukan identifikasi namun belum maksimal, kita kekurangan informasi," jelasnya.

Kemudian, soal jual beli lahan, pihak PT ABT sudah melakukan pelaporan kepada pihak aparat penegak hukum (APH), dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh kepolisian Polres Tebo.

"Kita cari tau pemilik lahan dari surat jual beli lahan," ungkapnya. (yan/akd)