Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH- Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pelayanan bidang DATUN Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Senin (9/10/2023) yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Koto Renah.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Datun Kejari Sungaipenuh Winanto,SH dan Kasi Pidsus Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk SH, untuk menyampaikan materi terkait pencegahan dan penindakan hukum kepada seluruh Kepala desa di Kecamatan Pesisir Bukit dan jajaran staf.
Ketua APDESI Kecamatan Pesisir Bukit, Eva Haryadi Rio saat membuka kegiatan tersebut mengaku pihaknya sepakat mengadakan penyuluhan tersebut guna mengetahui bagaimana mengunakan ADD maupun DD tampa menyalahi hukum.
Dirinya menyebutkan bahwa Kepala desa dalam wilayah pesisir bukit bersam jajaran stafnya antusias baik dalam menyiapkan maupun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Ya, kami selaku ketua APDESI Kecamatan Pesisir Bukit berterimakasih kepada pihak Kejari Sungaipenuh, yang bersedia hadir membekali kami dengan pengetahuan tentang bagaimana menggunakan anggaran negara dengan baik tampa menyalahi aturan hukum. Kita bersyukur para rekan kades dan staf juga tampak hadir dan semangat mengikuti materi yang disampaikan,” Kata Kades Koto Renah yang juga menjabat sebagai KETUA APDESI Pesisir Bukit.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Sungaipenuh, Winanto,SH dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut mengaku bahwa pihaknya mengapresiasi APDESI Kecamatan Pesisir kota Sungaipenuh yang mau melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang pelayanan bidang DATUN dalam memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan dana desa sesuai aturan.
“Kegiatan ini baru dilaksanakan oleh para kades Kecamatan Pesisir Bukit, kita apresiasi Apdesi nya aktif. Tujuan kegiatan ini merupakan pencegahan supaya para kades tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan hingga berdampak pada kerugian negara dan terjerumus dalam tindakan korupsi. Dan sengaja kita mengajak kasi Pidsus juga menyampaikan arahan terkait penindakan supaya para kades mengetahuinya,” kata Winanto.
Ditambahkannya bahwa dalam kegiatan tersebut Kejari Sungaipenuh melalui bidang perdata dan tata usaha negara Sejari Sungaipenuh juga melaksanakan sosialisasi aplikasi umoh basilo, yang mana aplikasi umoh basilo merupakan aplikasi yg d launching oleh Kejari Sungai penuh.
"Aplikasi tersebut berguna untuk memudahkan masyarakat agar lebih mengenali kejaksaan dan mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana desa, penyaluran pupuk subsidi, pengambilang barang bukti, dan informasi terkait kejaksaan lainnya.
Masyarakat dapat lebih mudah mengakses aplikasi, cukup di scan dengan barcode yang di sosialisasikan oleh Kejari Sungaipenuh," beber Kasi Datun.
Untuk diketahui Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bersama kades Sekecamatan Pesisir Bukit yang dipusatkan dikantor Desa Koto Renah. Kegiatan Dimulai sekita pukul 9.30 dan selesai hingga pukul 13.00 Wib, paska ditutup dengan do’a makan bersama. (mko/akd)
Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Faradilla Zahara Buka Lomba 10 Pokok Program PKK di Jaluko
Muarojambi Dapat Dana Rp. 8,8 M Perbaikan Jalan ke Danau Tangkas
Open Donasi, Adik Rafisky Penderita Jantung Bocor dan Down Syndrom Butuh Biaya Untuk Operasi
Nenek Maryani Daftar Haji dengan Menabung Uang Koin Selama 4 Tahun