Diduga Oknum Ketua Ormas Terlibat Jualbeli Proyek, LSM Petisi Minta Ormasnya Dicoret dari Kesbangpol

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:31:39


/

RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR -Santer dalam pemberitaan media beberapa hari belakangan, salah satu rekanan atau pengusaha kontruksi di kabupaten tanjab barat merasa ditipu oleh oknum ketua Ormas melalui disposisi Bupati Tanjab barat dengan iming-iming pekerjaan proyek APBD, sehingga rekanan diminta mahar untuk proyek tender yang akan dikerjakan berupa fee proyek sebesar 12 persen dari nilai proyek yang di setor melalui salahsatu Organisasi Masyarakat (Ormas).

Bardasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu rekanan, Zulferdi menjelaskan Ketua Ormas yang dimaksud adalah Organisasi Masyarakat Rajawali Sakti, Sudirman.

"Sementara Proyek Pekerjaan yang dijanjikan adalah Proyek Pembangunan Gudang Obat Kantor KB yang berlokasi dijalan Manunggal II Kelurahan Tungkal II, Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat pada tahun anggaran 2022 lalu," jelas Paul, sapaan akrabnya.

Sementara Ketua Ormas Rajawali Sakti, Sudirman, dihubungi terpisah melalui ponselnya Senin (23/10) berkilah belum bisa menjawab dengan alasan dalam pemberitaan hanya disebut ketua Ormas, namun dirinya siap jika dipanggil.

"Jika memang sudah ada pemanggilan nanti baru kita akan jawab, kita siap jawab jika memang tertuduh ke kita," ungkap Sudirman singkat seraya lansung menutup teleponnya.

Menanggaapi kejadian tersebut, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM Petisi) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Syafrudin AR, meminta pihak rekanan malaporkan terkait perihal tersebut kepada pihak yang Berwajib. Karena menurutnya, tidak ada dalam undang - undang Organisasi Masyarakat (Ormas) mengatur proyek.

"Itu jalas itu pidana murni, kita minta pihak kontraktor agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Safrudin saat dikonfirmasi. Senin, (23/10/2023)

Safruddin menduga, adanya permainan oknum Ketua yang menskenario penipuan terhadap pihak Kontraktor.

Safruddin juga menjelaskan terkait aturan yang mengatur kewajiban, hak, serta kewenangan ormas tertuang pada undang - undang Nomor 48 Tahun 2017. Ia menegaskan kinerja sebuah ormas bukanlah menakut - nakuti, melainkan berfungsi perpanjangan aspirasi masyarakat agar berjalan sesuai dengan apa yang telah di tentukan undang - undang.

Dirinya berpandangan, oknum ketua Ormas ini tidak memahami tentang aturan yang tertuang dalam undang-undang serta dianggap tidak beretika dan mencoreng nama frofesi, ia meminta pihak Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencoret nama Ormasnya dari daftar terdaftar.

"Oknum Ketua ormas ini ini tidak memahami ormasnya, diduga telah jual beli paket proyek fisik/nonfisik sumber APBD/APBD-P Tanjabbar telah mencoreng profesi agar di coret daftarNya pada Kesbangpol Tanjabbar, Jangan dikaji lagi, karena memalukan," tegasnya. (*/)