Radarjambi.co.id-TEBO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Rabu (3/11) akhirnya resmi menetapkan 331 Calon Anggota Legislatif yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) besok yang akan bertarung memperebutkan 35 Kursi yang ada di DPRD Tebo.
Elan Reinwardt anggota KPU Kabupaten Tebo Divisi Hukum dan Pengawasan, ketika dikonfirmasi menjelaskan 331 Caleg yang bertarung tersebut dari 14 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tebo dari total 18 Parpol.
"Seluruh caleg tersebut tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tebo. Dapil 1 sebanyak 9 Kursi, terdiri dari kecamatan Tebo Tengah, Sumay dan Rimbo Ilir, dan Dapil 2 sebanyak 8 Kursi terdiri dari kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir dan Muaro Tabir,"terang Elan sembari melanjutkan Dapil 3 sebanyak 10 Kursi terdiri dari kecamatan Rimbo Bujang Dan Rimbo Ulu.
"Untuk Dapil 4 sebanyak 8 Kursi terdiri dari kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir, Tebo Ulu dan Serai Serumpun,"tutup Elan.(yan/akd)
KPUD Muarojambi Targetkan Partisipasi Pemilih DiatasĀ 86 Persen
Survei: Masyarakat Jateng Mulai Masif Mendukung Prabowo-Gibran
Selamat Ginting Prediksi Dudung Kepala BIN, Agus Subiyanto KSAD
Relawan di Tanjabbar Deklerasikan Ganjar - Mahfud Untuk Presiden dan Wapres 2024-2029
Tak Sampai 10 Ribu Suara Pada 2019 Lalu, Langkah Paizal Kadni Menuju DPR-RI Dinilai Berat
Hasil Pileg Sungai Penuh Pertarungan Awal Kandidat Wako 2024?
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi