Radarjambi.co.id-Kasus korupsi selalu menjadi perhatian utama Indonesia. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani kasus korupsi adalah Kejagung (Kejaksaan Agung).
Kejagung adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan nasihat hukum kepada Pemerintah Indonesia.
Kejagung juga merupakan organisasi pusat Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai penuntut umumyang bertugas mengajukan dakwaan dan mengusut kasus korupsi. Kejagung berwenang untuk mengajukan permohonan penyitaan, penyidikan, dan penuntutan terhadap para pelaku korupsi.
Salah satu kasus korupsi yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah kasus korupsi BTS 4G. Sektor telekomunikasi ternyata tidak luput dari ancaman korupsi.
Dalam kasus ini, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, danmarkup harga dalam proses pengadaan infrastruktur jaringan BTS 4G.Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap kasus ini dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut para pelaku korupsi. Penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap dokumen, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Apa itu BTS 4G?
Dikutif dari berbagai sumber Proyek BTS 4G adalah proyek infrastruktur telekomunikasi yang bertujuan untuk membangun jaringan seluler generasi keempat (4G) di suatu daerah atau negara.
BTS (Base Transceiver Station) yang merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengirim dan menerima sinyal telepon seluler, data, dan pesan teks.
Sedangkan 4G merupakan generasi terkini dari teknologi seluler yang menawarkan kecepatan data yang lebih tinggi dan performa yang lebih baik dibandingkan dengan generasi sebelumnya.
Dengan perkembangan teknologi seluler, infrastruktur telekomunikasi di era digital ini yang dapat diakses di mana saja, kapan saja, dan jangkauannya luas hingga lintas negara dan benua mendorong tranformasi mulai lingkup sosial, teknologi dan ekonomi.
Infrastruktur telekomunikasi juga mendukung IoT(Internet of Things)yang menghubungkan perangkat dan sensor untuk mengumpulkan data.
Penyelidikan dari Kejaksaan Agung
Dikutip dari kominfo.go.id (2021) rencana awal BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi)Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk desa-desa yang belum teraliri internet seperti di desa yang terpencil dan tertinggal.
Namun di pertengahan pengerjaan proyek terdapat hal yang terlalu janggal. Dalam penyelidikan awal, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk mengumpulkan buktiyang kuat terkait kasus ini.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP pada bulan April 2023, total kerugian negara dari proyek ini sebesar Rp8,23 triliun.
Kejagung melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam konteks dana dan tindakan korupsi BTS 4Glalu menetapkan 14 orang tersangka.
Ke-14 orang tersebutyaitu ada Jhonny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu ada Muhammad Yusrizki sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan juga ada Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan dari Anang.
Selanjutnya ada Jemmy Sutjiawan selaku Dirut PT Sansaine, Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Yang terakhir ada Sadikin Rusli yang diduga sebagai perpanjang tangan sejumlah pejabat di BPK. Dan ke-14tersangka yang ditetapkan Kejagung,ada tersangka baru yaitupejabat BPK, Achsanul Qosasi yang masih dalam tahap pemeriksaan.
Johnny G. Plate pada 17 Mei 2023ditetapkan sebagai tersangka atas kuasa pengguna anggaran yang beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G sebesar Rp17,8 miliar.
Sedangkan Anang yang ditetapkan sebagai tersangka pertama kali pada 4 Januari 2023 diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
Dalam lelang proyek itu, karena dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Dan beberapa orang tersangka lainnya saling bantu untuk memanipulasi proyek BTS 4G mulai dari ikut dalam pemfakturan, sebagai penghubung, hingga menyediakan panel surya yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Keputusan akhir Kejagung
Akhir-akhir ini, Kejagung mengeluarkan keputusan mengenai kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan berbagai pihak.
Dilansir dari detik.com, Anang Achmad Latif dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Terdakwa Johnny G. Plate dijatuhi pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Sedangkan terdakwa Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta.
Tiga terdakwa selanjutnya yaitu Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara, sedangkan Irwan Hermawandan Mukti Alidituntut 6 tahun penjara.
Siding pleidoi (nota pembelaan) akan digelar pada tanggal 6 November 2023 dan untuk pembacaan putusan hakim akan digelar pada tanggal 9 November 2023.Untuk tersangka lainnya masih dalam tahap penahanan hingga tanggal persidangan ditetapkan.
Hikmah untuk Kejagung
Atas putusan dari Kejagung ini ternyata menghantarkan kabar baik bagi Kejagung. Karena menangani kasus ini juga beberapa kasus kelas kakap lainnya, Kejagung berhasil bangkit dan sekarang berada pada era keemasan.
Dikutip dari republika.co.id, Kejagung pada periode kepemimpinan Sanitar Burhanuddin dinilai paling berani, karena menerapkan ancaman hukuman mati kepada para tindak pidana korupsi seperti pada kasus ASABRI dan Jiwasraya, juga berani dalam menindak tegas perkara yang melibatkan pejabat negara, seperti menteri dan juga pengusaha ternama.
Selain berani menerapkan sistem hukuman mati, Kejagung juga berpegang pada asas transparan dan humanis, yang dalam artian ini jika terdapat kasus yang memang dapat diterapkan restorative justice, akan diberlakukan.
Kejagung juga berorientasi pada pemulihan perekonomian negara dalam hal menangani kasus korupsi. Capaian kinerja Kejagung ini yang membawa kembali kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan dan kembali berada di level tertinggi di antara Lembaga penegak hukum lainnya.
Penulis: Elfanka Dwi Khasanah, Muhammad Zakin Asyrof, Fauzan Zaki Sapoetra, Amin Triwahyuni, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada