KPPU, TikTok Shop dan Pasar Tradisional

Minggu, 05 November 2023 - 21:56:34


 Estria Rahmawati, Sellamita Dharma, Laily Munawwaroh, Dita
Akbari Putri, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas
Ahmad Dahlan
Estria Rahmawati, Sellamita Dharma, Laily Munawwaroh, Dita Akbari Putri, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan /

Radarjambi.co.id-isu-isu persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok sebagai platform media sosial belakangan ini mencuat. Hal ini didasari karena murahnya harga barang di TikTok Shop daripada kalau kita membeli di toko secara langsung.

Pasar tradisional di berbagai daerah beberapa tahun ini mengalami penurunan daya beli masyarakat. Maraknya marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli mempermudah masyarakat luas dalam pembelian barang serta hemat waktu dan banyak promo yang diberikan.

Hal ini, berpengaruh besar pada tingkat pembelian barang di pasar-pasar tradisional. TikTok shop akhir- akhir ini memicu pro dan kontra.

Memiliki izin sebagai media sosial bukan sebagai marketplace yang menjual barang dengan harga tidak masuk akal karena saking murahnya. Kemudian dianggap mematikan rezeki para pedagang lokal di pasar-pasar tradisional.

Dikutip dari cnbcindonesia.com, khususnya Pasar Tanah Abang yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pusat distribusi tekstil dan produk tekstil (TPT) ke berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Banyak pedagang dari berbagai daerah yang membeli TPT di Pasar Tanah Abang untuk dijual kembali di daerahnya. Kini kondisinya berbalik, banyak pedagang Tanah Abang yang ditinggal pembeli bahkan pelanggan, dari yang semula berjualan dengan skala besar kini untuk bisa menjual sekian helai pun sudah bersyukur.

Terpangkasnya rantai pasok yang tidak banyak melibatkan pedagang Pasar Tanah Abang membuat omzet merosot jauh. Mereka mengeluh jika daya beli masyarakat sangat rendah ditambah lagi maraknya perdagangan online.

Keadaan ini berdampak ke pedagang khususnya pedangang Tanah Abang yang merasa adanya persaingan tidak sehat. Sementara itu, sebagian pedagang Pasar Tanah Abang ada yang sudah mulai beralih ke platform belanja online dan mulai meninggalkan pasar ini.

Kehadiran TikTok sempat ditolak dan diblokir di Indonesia pada tahun 2018 karena dianggap mengandung konten negatif.

Seiring dengan banyaknya influencer yang mendidik dan informatif serta hadirnya fitur TikTok Shop, TikTok semakin digandrungi dan menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia PENUTUPAN TIKTOK SHOP.

Dilansir dari Liputan6.com, penutupan TikTok Shop oleh TikTok merupakan upaya menghormati dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.

Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah memisahkan secara tegas antara platform social commerce dengan media sosial. Menurut peraturan tersebut, social commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan menu, fitur dan fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.

Sementara itu, media sosial merupakan aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat, berbagi isi, dan terlibat di jaringan sosial. Dalam pasal 21 disebutkan bahwa social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik.

Alasan mengapa TikTok Shop ditutup yakni agar tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur persaingan usaha di Indonesia.

Terkait peran KPPU dalam persaingan antara TikTok Shop dengan pasar tradisional, KPPU dapat melakukan beberapa hal:

1. Mengawasi Praktik Anti-Persaingan KPPU dapat melakukan penyelidikan terhadap TikTok Shop atau pelaku bisnis lainnya jika ditemukan adanya praktik anti-persaingan seperti kartel, penyalahgunaan kekuasaan pasar, atau praktik monopoli yang merugikan pasar tradisional.

2. Mendorong Kepatuhan Hukum KPPU dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pelaku usaha, termasuk TikTok Shop untuk mematuhi hukum persaingan usaha. Hal ini dapat membantu menciptakan persaingan yang sehat di antara berbagai pemain pasar.

3. Edukasi Publik KPPU dapat berperan dalam memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat dan dampaknya pada pasar tradisional.

Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban pelaku bisnis. Namun, perlu diingat bahwa KPPU berpegang pada regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, perkembangan dalam bisnis online seperti TikTok Shop dan persaingan dengan pasar tradisional juga bisa memunculkan isu-isu baru yang harus dihadapi oleh regulasi dan pengawasan yang relevan. (*)

 

Penulis : Estria Rahmawati, Sellamita Dharma, Laily Munawwaroh, Dita Akbari Putri, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan