Kopi Sianida Kembali Terdengar

Minggu, 05 November 2023 - 21:38:32


/

Radarjambi.co.id-Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kasus ini sudah lama tenggelam namun kembali mencuat karena film dokumentasi yang berjudul Ice Cold. Masyarakat yang dahulunya sangat memojokan jesicca namun sekarang banyak yang mendukung jesicca di media social dengaan hastag ‘justice for jesicca’.

Jesicca mengaku tidak pernah menyentuh dan menuangkan apapun ke dalam kopi Mirna. Ia menjelaskan alasan enggan mencicipi kopi tersebut karena mirna mengatakan bahwa kopi itu tidak enak.

Dikutif dari akun tik-tok @mellimariaa saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Fakta baru, yang baru keluar karna sebelumnya kita mengetahui headliner hanya ada 0,2 sianida di dalam tubuhnya mirna, dan baru dapat fakta kalau ada natrium sianida sebesar 950mg per liter di dalam tubuhnya mirna setelah di bicarakan oleh jaksa dari pihak mirna.

Lama mirna beratahan sebelum meninggal pada jam 17.18 mirna meminum kopi, pada jam 17.19 bereaksi seperti kejang dan mengeluarkan busa, pada jam 17.27 di bawa kerumah sakit pada jam 18.00 meninggal di bantu alat medis dan pada jam 18.30 dinyatakan tidak tertolong.

Lama reaksi sianida jika terdapat 200 mg/m3 itu hanya dapat bertahan 10 menit saja, bagaimana 950mg/m3 bisa membuat orang bertahan selama 41 menit?
Dokter djadja bertemu dengan mayat Mirna dua jam setelah meninggal.

Setelah memeriksa mayat mirna salihin, Dokter Djadja meyakini bahwa kematian mirna bukan karna sianida.

Ia menyebut ciri ciri mayat mirna tidak menunjukan bahwa iya meneggak racun sianida. “kesaksian saya itu di singkirkan pada waktu pembacaan putusan”ujar Dokter Djadja MARS dikutip Viva Bandung 12 Oktober 2023.

Dokter Djaja membeberkan bahwa mayat Mirna memiliki ciri-ciri bibir dan kuku biru. Sedangkan ia mengatakan bahwa orang yang teracuni sianida akan berwarna merah terang.

Putusan hakim
Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia(*)

 

Penulis : Refa firlana dan david septian Mahasiswa UAD Jogya