Radarjambi.co.id-Kejaksaan adalah Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khusus nya di bidang penuntutan, peran kejaksaan di antaranya menegakkan supremasi hukum,perlindungan kepentingan umum atau Masyarakat penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Diketahui juga bahwa kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis).di kutip dari kominfo.go.id (2016) kejaksaan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum.
Karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Kejaksaan juga merupakan satu-satu nya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara pada zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M).
Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945.
Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung.
Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Kompas.com mencatat bahwa kejaksaan republik Indonesia memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, pelaksana terhadap hakim serta putusan pengadilan.
Kejaksaan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan Tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana hukum.
Hal ini berdasarkan perundang undangan serta kebijakan jaksa agung Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 menetapkan tugas dan wewenang.
Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang ketentuan pokok terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan.
Dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar surat keputusan presiden RI No.204/1960. Pada UU NO.16 TAHUN 2004 undang undang kejaksaan mengalami perubahan yang dimana perubahan pertama terjadi pada UU NO.11 TAHUN 2021.
Setelah era reformasi bergulir, kejaksaan sebagai elemen penting dalam penegakan hukum pun turut berbenah, kejaksaan berpaya memperbaiki diri menjadi Lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi.
Untuk memperkuat perubahan tersebut undang undang nomor 5 tahun 1991 pun diperbaharui menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2004, perubahan tersebut disambut gembira oleh banyak pihak, karna dianggap sebagai peneguhan eksistensi kejaksaan yang berdiridanberdirisendiri
Kejaksaan Republik Indonesia di kelompokkanmenjadi tiga, hal ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang No.16 Tahun 2004
Kejaksaan Agung Kekuasaannya meliputi wilayah kekuasaan negar
Kejaksaan Tinggi Kekuasaannya meliputi wilayah provinsi
Kejaksaan Negeri Kekuasaannya meliputi wilayah kabupaten
Tri Krama Adhyaksa, adalah kejaksaan Indonesia :
Penulis : Andari Ismahani Soleha, Amalia Putri Widjayanti, Utami Septya Nur Sabrina, Januardi Ma’arif Helsangrah, Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan.
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin