Radarjambi.co.id-Lapas merupakan tempat untuk membina narapidana yang berlandaskan sistem yaitu sistem pemasyarakatan yang berusaha untuk mencapai pemidanaan yang berintegrasi dengan kata lain melakukan pembinaan dan memulihkan kesatuan yang berguna dan baik di masyarakat.
Jadi istilah lainnya Lapas melakukan rehabilitation, reeducation and resocialization, serta memberikan narapidana serta masyarakat perlindungan pada saat pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Pola dasar pembinaan narapidana di Lapas diharapkan dapat berhasil dalam mencapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana melalui sistem pemasyarakatan.
Yang nantinya diharapkan akan menekan laju tindak kejahatan dan mencapai kesejahteraan sosial seperti tujuan dari sistem peradilan pidana baik itu dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Jadi, pada intinya keberhasilan sistem peradilan pidana ditentukan dengan keberhasilan sistem pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan pada Lapas (Surianto, 2018).
Ada empat tahapan proses melaksanakan pembinaan tersebut: A. Tahapan pertama. Dilakukan penelitian terhadap narapidana/WBP yang baru memasuki Lapas mengenai keterangan-keterangan diri mereka sekaligus penyebab mereka melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
1.Tahapan kedua. Ketika proses pembinaan bagi narapidana/WBP berjalan selama 1/3 (sepertiga) dari masa hukuman pidana sebenarnya, serta menurut penilaian dari Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dilihat ada perbaikan pada diri narapidana/WBP, diantaranya sudah menunjukan perilaku disiplin,patuh dengan aturan tata tertib di lembaga pemasyarakatan serta menunjukan perilaku sadar akan kesalahannya, maka narapidana tersebut diberlakukan pengawasan tingkat medium security.
2.Tahapan ketiga. Ketika proses pembinaan berjalan selama ½(setengah) dari masa hukuman pidana sebenarnya, dan berdasarkan penilaian Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dilihat ada kemajuan dari sisi fisik,mental dan keterampilan narapidana/WBP, maka ruang lingkup pembinaan diperluas dengan diperbolehkan untuk menjalankan asimilasi dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana/WBP yang bersangkutan.
3.Tahapan keempat. Ketika proses pembinaan sudah berjalan selama 2/3 (dua per tiga) dari masa hukuman pidana sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan, kepada narapida/WBP sudah dapat memperoleh lepas bersyarat, yang pengusulan lepas bersayarat tersebut ditentukan oleh Dewan Pembina Pemasyarakatan (Surianto, 2018).
Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan terdiri dari 2 Jenis yaitu Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Pembinaan kepribadian diatur di dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI. Dalam pelaksanaan pembinaan tentu ada pembagian jenis pembinaan tersebut yaitu:
Pembinaan Kesadaran Beragama
Dalam Pembinaan jenis ini narapidana/WBP akan dibina untuk lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari segala dosa dan kesalahannya yang menyebabkan mereka berada di Lapas, serta dapat mengamalkan ilmu agamanya di masyarakat nanti dan agar tidak mengulangi tindak kejahatannya lagu.
Pembinaan Kesadaran Intelektual
Dalam pembinaan intelektual ditekankan untuk membina dari segi pengetahuan dari narapidana/WBP tersebut sehingga nantinya mereka tidak tertinggal dari segi pengetahuan maupun wawasan. Hal ini bisa diimplementasikan dengan cara penyediaan perpustakaan untuk narapidana selain itu narapidana juga dapat mendapat informasi dari televisi yang ada.
Pembinaan Kesadaran Hukum
Pembinaan kesadaran hukum dimaksudkan agar narapidana/WBP mengetahui mengenai apa itu hukum, sistem hukum, serta mekanisme hukum di Indonesia tentunya sehingga mereka akan tahu perbuatan apa yang dilarang oleh hukum dan juga dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka selama menjadi narapidana/WBP.
Pembinaan Pengintegrasian dengan Masyarakat
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 1, 2021 Pembinaan ini dilaksanakan untuk memudahkan narapidana untuk berintegrasi dengan masyarakat diharapkan nantinya narapidana akan lebih mudah bersosialisasi dengan masyarakat saat masa pidananya berakhir.
Pembinaan Kemandirian merupakan program pembinaan yang dilakukan untuk menunjang soft skill atau keterampilan kerja dari Narapidana yang dilakukan oleh Lapas dengan melibatkan pihak ketiga yaitu dari lembaga pemerintah, Lembaga/Perusahaan Swasta dalam menunjang proses pembinaannya.
Hak narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus merupakan bagian dari program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan adalah Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Bersyarat.
Dalam lapas ada beberapa perbedaan kelas. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.Klasifikasi lapas:
Lapas Kelas 1, Lapas Kelas 2A, Lapas Kelas 2B, Lapas Kelas 3. Perbedaan Kelas Lapas 1 2A 2B dan 3
Lapas Kelas 1
Lapas Kelas 1 adalah tempat penahanan yang ditujukan bagi para narapidana yang paling berbahaya, seperti narapidana berdosa yang berat, narapidana yang ditangkap karena pelanggaran di bawah kode pidana, narapidana yang melanggar hukuman kurungan, dan narapidana yang menghadapi hukuman terberat.
Lapas Kelas 2
Lapas Kelas 2 adalah tempat penahanan untuk para narapidana berdosa yang kurang berbahaya, termasuk narapidana yang tersangkut dalam kasus kejahatan kecil, pelanggaran hukum yang berat, dan narapidana yang melakukan tindakan kriminal kecil.
Lapas Kelas 3
Lapas Kelas 3 adalah tempat untuk para narapidana yang dihukum kurungan, tetapi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Lapas Kelas 1 atau 2. Lapas Kelas 3 biasanya memiliki fasilitas yang lebih longgar daripada Lapas Kelas 1 dan 2, dan narapidana di Lapas Kelas 3 biasanya dapat melakukan aktivitas yang lebih bervariasi.
Perbedaan Keamanan Lapas
Lapas Kelas 1 dan 2 biasanya memiliki kebijakan keamanan yang lebih ketat daripada Lapas Kelas 3. Lapas Kelas 1 dan 2 menggunakan sistem pengawasan yang ketat untuk menjaga keamanan dan melakukan pemeriksaan secara rutin.
Lapas Kelas 3 biasanya memiliki sistem pengawasan yang lebih longgar dan bebas, dan pemeriksaan rutin tidak seketat Lapas Kelas 1 dan 2.
Perbedaan lainnya adalah bahwa Lapas Kelas 1 dan 2 biasanya memiliki kebijakan yang lebih ketat untuk mengontrol pergerakan narapidana, sementara Lapas Kelas 3 memiliki kebijakan yang lebih longgar. (*)
Penulis: Muhammad Naufal Alpariy, Muhammad Anggoro Budi Nugroho, Adya Juliana Rusli. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
Pentingnya Pendidikan Inklusif dalam Membangun Masyarakat yang Ramah Difabel
Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional dan Otonomi Pendidikan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada