Refleksi Revitalisasi Pancasila, Pencegahan Korupsi

Sabtu, 11 November 2023 - 21:05:11


/

Radarjambi.co.id-Kasus korupsi kini semakin marak diperbincangkan, hampir seluruh media mempublikasikan berita-berita tentang korupsi yang telah menggemparkan masyarakat Indonesia.

Ditinjau dari berbagai sumber, bahwa kasus korupsi semakin meningkat, sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya yang konsisten dan juga maksimal.

Krisis moral yang telah terjadi di Indonesia saat ini, seharusnya membangkitkan kesadaran diri masyarakat indonesia terkait pentingnya Pancasila sebagai pandangan hidup.

Upaya dalam mencegah korupsi dan memperkuat moralitas yang telah hilang dapat dilakukan dengan mereaktualisasi nilai-nilai falsafah Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH).

Para tersangka merupakan pejabat di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

SYL selaku Menteri Pertanian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Penggunaan uang oleh tersangka sebagai bukti permulaan sejumlah Rp. 13,9 milyar.
Dikutip www.cnbcindonesia.com

Kasus tersebut menimbulkan dampak besar, salah satunya ialah pembatalan kontrak ihwal alat dan mesin pertanian. Hingga saat ini terdapat sembilan kontrak yang telah dibatalkan.

Pembatalan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian dan sejumlah pejabat di kementerian pertanian.

Dampak dari peristiwa korupsi tersebut ditinjau hingga saat ini belum ada progress dan kemajuan dalam kontrak-kontrak yang sebelumnya telah dibatalkan. https://bisnis.tempo.co
Tindakan korupsi yang terjadi tentunya merugikan banyak pihak, termasuk juga pada kasus korupsi tersebut.

Korupsi yang dilakukan oleh menteri pertanian telah merugikan sebagian pihak yang bersangkutan, seperti masyarakat dibidang pertanian dan juga pihak-pihak yang menjalin kontrak dengan pelaku.

Korupsi merupakan tindakan kriminal yang telah melanggar aspek ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan juga hukum yang ada di Indonesia.

Sementara itu, didalam pancasila telah dijelaskan tentang beberapa aspek-aspek terkait larangan korupsi.

Meninjau dari hal tersebut, dapat kita lihat kurangnya pemahaman aparatur pemerintah terkait sila-sila pancasila sebagai ideologi negara, serta minimnya penerapan pancasila sebagai pedoman dalam menjalankan amanah pemerintahan.

Maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia seakan-akan menjadi tradisi dalam pemerintahan Indonesia.

Kasus-kasus tersebut dapat diatasi bahkan dicegah apabila para pemerintah dan pelaku mampu memahami makna dari ideologi pancasila dengan adanya refleksi revitalisasi pancasila.

Saat ini, refleksi revitalisasi pancasila terhadap masyarakat sangatlah dibutuhkan khususnya bagi aparat pemerintahan yang marak menjadi dalang dari kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Refleksi revitalisasi pancasila merupakan pemberdayaan kembali kedudukan, fungsi, dan peranan pancasila sebagai dasar negara dan pedoman dalam pemerintahan, sebagai upaya untuk membentuk kembali norma-norma falsafah pancasila dan mampu menjadi landasan bagi bimbingan moral di Indonesia khususnya dalam pemerintahan.

Upaya refleksi revitalisasi Pancasila yang dapat dilakukan khususnya dalam pemerintahan untuk mencegah kembali adanya kasus korupsi ialah dengan pengembangan budaya anti-korupsi yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,

seperti anti-pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anti-suap, anti-kolusi, dan anti-monopoli. Penganggaran dalam pemerintah harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.(*)

 

 

Penulis: Alya A, Azra K, Adelia S, Alya L, dan Ananda P. Mahasiswa Psikologi UAD