Radarjambi.co.id-Pendidikan adalah proses sistematis yang dirancang untuk mentransfer pengetahuan, keterampilan, nilai, dan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Ini melibatkan berbagai metode, praktik, dan lembaga yang berperan dalam membentuk individu menjadi anggota yang kompeten dan berbudaya dalam masyarakat.
Pendidikan bukan hanya tentang mengajar materi pelajaran di sekolah, tetapi juga mencakup pembelajaran sepanjang hidup, pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, dan penguasaan keterampilan praktis.
Tujuan utama pendidikan adalah membantu individu mencapai potensi penuh mereka, berkontribusi pada masyarakat, dan menjadi warga yang berpengetahuan, beretika, dan bertanggung jawab.
Bantuan Operasional Sekolah
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengembangkan pendidikan di Indonesia adalah dengan menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Satuan pendidikan yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Harapannya dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah, tiap-tiap satuan pendidikan mampu meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik sesuai dana yang diberikan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli baru aset aset dan fasilitas sekolah yang mungkin sudah tidak layak digunakan.
Kenyataannya, sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah tidak sesuai dengan yang telah diharapkan. Sebagian dana tersebut dikorupsi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang lebih mementingkan keuntungannya sendiri.
Contohnya, baru-baru ini mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Tapanuli Utara baru saja mendapat vonis empat tahun penjara akibat tindak pidana korupsi BOS. Kasus serupa juga dilakukan Kepala SMKN 53 Jakarta diberikan vonis lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta serta tuntutan pengembalian dana yang telah dikorupsinya.
Jika korupsi seperti ini terus-menerus terjadi, maka tiap-tiap satuan pendidikan berpotensi gagal mengembangkan kualitas pendidikan seperti pada gagasan semula.
Selain itu, perilaku korupsi semacam ini sangat merugikan kas negara, baik dari segi pendapatan maupun pengeluaran.
Jika masyarakat muak dengan keuangan negara yang selalu dikorupsi, maka mereka akan enggan membayar pajak sehingga pendapatan negara menurun yang berakibat kembali pada besaran dana BOS untuk anggaran tahun selanjutnya. Disadur dari https://waspada.co.id dan news.detik.com
Pentingnya Kesadaran diri Masyarakat
Korupsi dapat terjadi pada institusi manapun tanpa pandang bulu. Hakikatnya, korupsi merupakan tindakan yang keji dilihat dari akibat yang ditimbulkannya. Tindakan korupsi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dicegah.
Pencegahan tindakan korupsi bermula dari kesadaran diri akan tanggung jawab dan batas-batas kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, jika mengetahui adanya tindakan korupsi, baik yang dilakukan oleh rekan-rekan sejawat atau orang-orang yang dikenal hendaknya segera dicegah dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum.
Jika tidak mampu mencegahnya, maka wajib melaporkannya pada pihak yang berwenang. Jangan takut melaporkan tindakan korupsi, karena melaporkannya termasuk tindakan heroik dan secara tidak langsung mampu menyelamatkan nasib orang banyak.
Pencegahan tindakan korupsi tidak hanya sebatas kesadaran diri masyarakat, melainkan pemerintah juga memiliki peranan dalam hal ini.
Pemerintah kiranya harus membuat regulasi berupa sanksi berat tehadap pelaku korupsi dengan harapan mampu mencegah tindakan korupsi dan setidaknya dapat menurunkan jumlah kasus korupsi yang ada dari tahun ke tahun.
Tentu tidak ada upaya saling tunjuk tentang siapa yang paling bertanggungjawab atas tindak pencegahan korupsi. Hal ini adalah tanggung jawab kita semua, baik sebagai masyarakat maupun sebagai pihak pemerintah.
Sekiranya kita dapat bekerjasama memerangi kasus korupsi demi Indonesia yang lebih cerdas, berkarakter dan unggul.(*)
Penulis : Rashenda Aqiel Fadhilah, Ahmad Arifan Sani, Muqtafa Akmal, Muhamad Awan Alfarizi, Alfurqon, Farhan Rahman Hakim. Mahasiswa S-1, Prodi Psikologi, Universitas Ahmad Dahlan.
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada