Kejati DIY dan Kasus Tanah Sengketa

Rabu, 15 November 2023 - 21:36:46


Ferliantika Chusnul Fendita, Rudi Ariantoko, 
Imam Nasruddin, Ergi Yoga Pratama
Ferliantika Chusnul Fendita, Rudi Ariantoko, Imam Nasruddin, Ergi Yoga Pratama /

radarjambi.co.id-Kejaksaan RI (Republik Indonesia) adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang/departemen penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan perundang-undangan.

Dikutip dari Wikipedia (2023), Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan.

Dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Berdasarkan kedudukannya, Kejaksaan RI terbagi menjadi tiga.

Kejaksaan Tinggi sendiri adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Republika (2023) memberitakan, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kepala Dispetaru (Dinas Pertahanan dan Tata Ruang) DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers di Kejati DIY, Yogyakarta, Senin, mengatakan penetapan Krido sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.

Pendapatan Tersangka atas Aksinya

Kepala Dispetaru, Krido selaku tersangka memperoleh gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,5 miliar.

Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain gratifikasi, Krido selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

Tersangka bertugas dalam mengawasi tanah kas desa, tetapi justru bekerja sama dengan mafia tanah. Krido dan Robinson terjalin komunikasi yang aktif melalui sambungan telepon membahas tanah kas desa ini.

Hukuman yang Diperoleh Tersangka

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan atas perbuatannya, Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Herwatan.

Atas dasar ini, penulis mengusulkan untuk memastikan semua yang terlibat, termasuk tersangka dan terdakwa mendapatkan perlakuan yang lebih adil sesuai dengan hukum.

Proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan atau intervensi yang tidak sah. Selain itu juga kejaksaan harus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan komprehensif terkait kasus ini.

Dan menurut penulis tindak pidana maupun perdata yang diperoleh tersangka masih kurang cukup, dilihat dari apa yang telah dilakukan tersangka dan apa yang telah diperoleh tersangka. Dalam kasus ini, tersangka memperoleh lebih dari Rp1 miliar. (*)

  

 

 

Penulis: Ferliantika Chusnul Fendita,Rudi Ariantoko, Imam Nasruddin, Ergi Yoga Pratama., Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan