Pengawasan Pemerintah Kota Jambi terhadap Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:11:31


/

Radarjambi.co.id-Parkir di tepi jalan umum termasuk kedalam retribusi parkir yang diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menerangkan bahwa

"Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah" Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah terdapat urusan yang dapat diurus sendiri oleh pemerintah daerah.

Salah satu unsur dari pemerintahan daerah adalah berkaitan dengan urusan yang mengatur dan mengurus daerah sendiri. Adapun salah satu dari sekian banyak urusan yang diurus oleh Pemerintah Daerah adalah terkait dengan Retribusi Parkir.

Menurut jurnal Mendapo (Jurnal of Administration Law) Jurnal Office Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi Alvian Bulkia, Kepala Bidang Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi, pada Wawancara tanggal 10 Desember 2019 yang dilakukan oleh jurnal Mendapo mengatakan, bahwa Sistem parkir yang digunakan pada parkir di tepi jalan umum Kota Jambi yaitu dengan menetapkan lokasi lokasi yang diperuntukkan sebagai lokasi parkir di tepi jalan umum dan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Setiap titik lokasi akan ditugaskan seorang atau beberapa orang juru parkir sebagai penjaga kendaraan sekaligus menertibkan kendaraan yang parkir di tepi jalan umum.

Tetapi menurut saya sudah terlihat jelas kurangnya pengawasan oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi terkait Parkir di Tepi Jalan Umum ini.

Saya melihat di jalan Prof.Dr Sumantri Brojonegoro Daerah Jelutung Kota Jambi masih banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraan nya di tepi jalan umum yang sudah jelas di berikan tiang rambu larangan parkir dan terkadang malah berjualan di sepanjang jalan tersebut.

Hal ini sudah pernah ditindak tetapi harus ditindak lebih tegas lagi oleh Dinas Perhubungan terkait karena hal ini masih terjadi sampai sekarang.

Seharusnya Pemerintah terkait juga menyediakan lokasi untuk memarkirkan kendaraan dan berjualan agar tidak menggangu lokasi yang seharusnya tidak boleh parkir.

Jika tidak terus ditindak tegas maka pemilik kendaraan akan terus berfikir bahwa lokasi pinggir jalan tersebut memang untuk berjualan dan parkir kendaraan walaupun sudah jelas ada tiang rambu larangan parkir.(*)

 

 

Penulis : Marsella Widya Mahasiswi fakultas hukum universitas jambi