Gurita Hukum di Sekitar Sertifikat ISPO

Jumat, 29 Desember 2023 - 07:33:19


/

Oleh : Jamhuri - Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Kebijakan Pemerintah melalui Kementrian pertanian memberlakukan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia dipasar dunia, dengan melakukan audith secara berkala terhadap pelaksanaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, salah satunya diwujudkan pada Kamis 28 Desember 2023 bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Jambi.

Dimana pihak PT. TSI Sertifikasi Internasional selaku mitra bagi kedua Badan Hukum yang dimaksud yang sekaligus sebagai pemegang hak melakukan audit lingkungan secara resmi telah menyerahkan sertifikat tersebut (ISPO) kepada pihak PT. Angso Duo Sawit (ADS) dan PT. Jambi Batanghari Plantation (JBP).

Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi yang berkompeten yang kiranya adalah merupakan saksi utama pada kegiatan tersebut yang secara normatif dapat diartikan bahwa penyerahan sertifikat yang dimaksud sebagai suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh atau dari negara yang secara de jure maupun secara de facto telah mengakui bahwa dalam pelaksanaan operasional kegiatan oleh PT. ADS sebagai Pabrik Kelapa Sawit yang diduga kuat untuk diyakini tanpa kebun dan PT. JBP sebagai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dinyatakan Clean and Clear.  

Serta kegiatan penyerahan sertifikat ISPO tersebut merupakan suatu bentuk proklamir akan suatu kebenaran bahwa apa yang telah dilakukan, dikuasai dan dikelola serta dimanfaatkan oleh badan hukum tersebut telah benar-benar mematuhi keseluruhan prinsip dan kriteria serta indikator pemeriksaan ataupun audit sertfikasi yang dimaksud. 

Atau dengan kata lain pihak PT. TSI Sertifikasi Internasional telah memiliki alat bukti sesuai dengan kaidah atau norma hukum pembuktian dan/atau bisa membuktikan secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum bahwa pemeriksaan terhadap kedua badan hukum tersebut telah benar-benar sesuai dengan prinsip dan kreiteria serta indikator audith lingkungan yang diamanatkan.

Dimana kedua korporasi yang dimaksud benar-benar memiliki kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas 10 (Sepuluh) kriteria dengan 21 (Dua Puluh Satu) Indikator pemeriksaaan, penerapan praktek Perkebunan yang baik yang terdiri atas 2 (Dua) Kriteria dan 36 (Tiga Puluh Enam) Indikator, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Keaneka ragaman hayati, yang terdiri atas 9 (Sembilan) Kriteria dan serta dengan 49 (Empat Puluh Sembilan) Indikator.   

Termasuk membuktikan kepatuhan terhadap Tanggungjawab kepada pekerja yang terdiri atas 6 (Enam) Kriteria dengan 36 (Tiga Puluh Enam) Indikator pemeriksaan, Tanggungjawab Sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdiri atas 3 (Tiga) Kriteria dan 9 (Sembilan) Indikator, Penerapan Transparansi, yang terdiri atas 6 (Enam) Kriteria dan 18 (Delapan Belas) Indikator serta menyangkut peningkatan usaha berkelanjutan yang terdiri atas 2 (Dua) Kriteria dan 4 (Empat) Indikator. 

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal saat dihubungi via telephone genggamnya menyatakan bahwa sertifikat ISPO yang diserahkan kepada kedua perusahaan tersebut adalah merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan karena telah dilakukan oleh lembaga independent yang memiliki kompetensi membuat suatu produk hukum. 

Artinya secara normatif yang bersangkutan (Kadis) telah mengakui bahwa semua kriteria dan indikator pemeriksaan dimaksud adalah merupakan penjabaran dari azaz dan norma ataupun kaidah serta aspek hukum, antara lain menyangkut Hukum Perizinan, Hukum Pertanahan, Hukum Lingkungan Hidup, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keuangan Negara, dengan substansi utama tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hukum Pajak dengan substansi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn).

Serta telah terjamin benar-benar sesuai dengan Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, Perspektif Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Perspektif Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), perspektif Undang-Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas atau menyangkut tentang Corporate Social Responsibility (CSR) serta memang benar-benar diyakini tidak terjadi pelanggaran hukum sama sekali.

Sehubungan dengan persoalan tersebut sesuai dengan hak dan kewenangan yang ada pada kami untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan negara dengan kafasitas selaku Sosial Kontrol, walaupun hanya sebatas sebagai suatu lembaga tak bermutu yang tidak perlu didengarkan karena hanya sebagai lembaga dengan klasifikasi kacangan (kaleng-kaleng) dan dengan tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. 

Dengan segala bentuk dan/atau jenis kekurangan kami terhadap pengetahuan atau kebodohan  akan membawa persoalan tersebut kejalur hukum maka kami meminta dengan segala hormat dan/atau menantang pihak Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi terutama instansi pemerintah berkompeten sebagai Leading Sector pada persoalan sebagaimana diatas, antara lain seperti pihak Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, BPJS, BPN di wilayah otonomi kedua Pemerintahan Daerah tersebut dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Balai Taman Nasional Berbak untuk bersama-sama dengan kami dan serta pelaku/lembaga sosial kontrol/Non Government Organisaation (NGO)  lainnya ataupun semua Media Massa untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) atau forum diskusi publik guna meninjau kembali ataupun mengevaluasi semua fakta hukum menyangkut tentang kekuatan mengikat daripada sertifikat ISPO terhadap badan hukum kedua korporasi yang dimaksud (PT. ADS  & PT. JBP). (*)