Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi telah berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muaro Jambi, setidaknya ada sebanyak 41 kasus penyalahgunaan Narkotika yang telah berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan, bahwa pengungkapan puluhan kasus tindak pidana Narkotika ini berarti, hampir disetiap sembilan hari berhasil diungkap kasus Narkotika di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini.
"Sepanjang tahun 2023, Polres Muaro Jambi telah berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan penyelesaian perkara 100 persen," kata AKBP Muharman Arta kepada pewarta.
AKBP Muharman Arta mengatakan, dari pengungkapan 41 kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap dan memproses sebanyak 54 orang yang terdiri dari, 51 orang laki-laki dan 3 orang sisanya berjenis kelamin perempuan.
Jumlah keseluruhan total barang bukti, kata dia,pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika ini yaitu, Narkotika jenis shabu sebanyak 773,46 gram, ganja sebanyak 639,14 gram, pil extacy sebanyak 150 butir, jika dirupiahkan keseluruhannya berjumlah senilai Rp. 1.006.803.500,-.
"Bila dikonversi, hasil pengungkapan Narkotika pada tahun 2023, berhasil menyelamatkan 3.457 jiwa penduduk Kabupaten Muaro Jambi," tukasnya.(akd)
Kapolres Bersama Forkompinda Tebo Kunjungi Gereja dan Pospam Ops Lilin 2023
PN dan Kejari Tebo Didatangi Puluhan Mahasiswa Tebo, Minta Keadilan Terkait Kasus Asusila Anak
2 Bocah Ditemukan Mengapung di Kolam Resapan Perumahan Milik PT Selincah Mandiri Sejahtera
Gandeng Polres dan Pemkab Tebo, Orik Gelar Pameran Lukisan Presisi
Bupati Tinjau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Beberapa TPS