Radarjambi.co.id-TEBO-Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Kamis (14/12) didatangi puluhan mahasiswa Tebo yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa Tebo yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kader HMI dan Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Tebo (AGPPT).
Kedatangan rombongan mahasiswa yang melakukan demonstrasi ke dua instansi penegak hukum tersebut merupakan buntut dari putusan ringan terkait putusan hakim PN Tebo terkait perkara asusila yang dilakukan oleh Budi (22) warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 7 tahun penjara, namun putusan Hakim PN Tebo menghukum terdakwa dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp10,000,000(sepuluh juta rupiah).
Para mahasiswa menilai putusan Hakim PN Tebo tersebut sangat menciderai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Tebo.
Hal itu disampaikan oleh Oki Purnama selaku orator, mengecam pengadilan atas ketidakadilan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa asusila anak.
"Kami minta hakim yang memutuskan tersebut hadir disini dan bisa menjelaskan apa alasan putusan yang sangat mencederai masyarakat kabupaten Tebo tersebut diambil, karna kami orang Tebo tidak bodoh dalam persoalan hukum, dan kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap PN Tebo dan menilai hakim yang ada di PN Tebo tidak layak mengadili semua perkara di Kabupaten Tebo,"teriak Oki Purnama.
Sayangnya puluhan mahasiswa Tebo tersebut terpaksa menelan kekecewaan karena PN Tebo mengirimkan hakim yang tidak mengadili perkara tersebut untuk menemui masa mahasiswa yang demo, rombongan mahasiswa mengancam akan melaporkan hakim tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Perlu diketahui, kawan-kawan mahasiswa Tebo yang ada di Jakarta hari ini sedang berkomunikasi dengan kemenko polhukam untuk mengadvokasi kasus ini,"ujar OKI purnama lagi.
Tidak puas dengan PN Tebo, puluhan masa mahasiswa bergeser ke kantor Kejari Tebo dengan tuntutan sama.
Kedatangan masa mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo beserta jajarannya.
Dihadapan masa mahasiswa, Kajari Tebo Ridwan Ismawanta menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Kita sudah menyatakan banding dan jika nanti di pengadilan tinggi hukumannya kurang dari tuntutan kita 7 tahun penjara, kita akan kasasi,"tegas Kajari Ridwan.
Sementara itu Anang Sanjaya (53) Plumpang jaya dusun tuo VII Koto ilir yang merupakan orang tua korban yang hadir dalam aksi demo tersebut terlihat tidak dapat menyembunyikan kesedihannya.
"Sangat terjal jalan yang saya tempuh mencari keadilan untuk anak saya ini, perlu diketahui korban dari pelaku ini tidak hanya anak saya, tapi masih ada korban lainnya, tapi mereka takut untuk melaporkan, hanya kami yang berani melapor dan meminta keadilan, putusan hakim PN Tebo sangat melukai hati kami sebagai korban, rasa keadilan yang mana yang mereka maksud, kami sama sekali tidak mendapatkan rasa keadilan tersebut, dan saya akan terus berjuang untuk keadilan anak saya,"tutup Abang. (yan/akd)
2 Bocah Ditemukan Mengapung di Kolam Resapan Perumahan Milik PT Selincah Mandiri Sejahtera
Gandeng Polres dan Pemkab Tebo, Orik Gelar Pameran Lukisan Presisi
Zuhdi Adison Mengaku Sakit Hati Penyebab Diri Nekat Bunuh Bosnya
Breaking News: Polres Tebo Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Mukhlis
Mukhlis Warga Villa Sentosa Tebo Ditemukan Tewas Digorok di Kebunnya
Puluhan Korek Api, dan Beberapa Handphone Disita Dari Penghuni Lapas Kelas II B Muaro Tebo
Pj Bupati Tebo Sebut Tarkam Peluang Bagi Pemain Daerah Untuk Berprestasi