Radarjambi.co.id-Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan untuk meningkatkan kinerjanya dilingkungan publik, dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Etika seorang akuntan dalam penyusunan laporan keuangan menjadi suatu pusat perhatian banyaknya entitas-entitas terkemuka yang runtuh karena banyaknya kasus manipulasi laporan keuangan yang telah terjadi, sehingga mengakibatkan terpengaruhnya kepercayaan publik dan para pengguna laporan keuangan memudar.
Sehingga pada dasarnya seorang akuntan merupakan profesi yang identik dengan pembuatan laporan keuangan, yang keberadaannya sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat sehingga dalam menjalankan tugasnya akuntan harus menjunjung tinggi etikanya.
Seorang akuntan dalam melaksanakan profesinya atas laporan keuangan tidak semata – mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan.
Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai sekaligus memahami dasar etika seorang akuntan.
Etika sebagai pemikiran dan pertimbangan moral memberikan dasar bagi seseorang maupun sebuah komunitas untuk dapat menentukan baik buruk atau benar salahnya suatu tindakan yang akan diambilnya.
Dan akuntan merupakan pihak yang dipercaya dalam pelaporan keuangan dari sebuah organisasi.
Etika bisnis memiliki prinsip dan norma dimana para akuntan harus memiliki komitmen ketika berperilaku dan berrelasi guna mencapai tujuan - tujuan bisnisnya terutama dalam proses penyusunan laporan keuangan yang menjadikan tolak ukur keberhasilan suatu perusahaan tersebut.
Dapat dilihat dari kesalahan dalam penyusunan pelaporan keuangan yang diakibatkan oleh kelalaian seorang akuntan yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kode etik seorang akuntan mengakibatkan peminggiran mengenai tata kelola perusahaan yang baik sekaligus pandangan publik terhadap keberhasilan perushaan tersebut.
Sehingga dalam hal ini profesionalisme telah menjadi sebuah patokan yang harus dimiliki untuk seorang yang memiliki profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut sekaligus gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan menjalankan kinerjanya dengan baik dan bijaksana.
Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan maupun proses penyusunan laporan keuangan.
Setiap akuntan juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan.
Selain itu, dalam penyusunan laporan keuangan, akuntan harus menerapkan lima prinsip dasar yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan dan sekaligus perilaku profesional.
Dalam proses penyusunan laporan keuangan yang didasarkan dan beracuan pada standar akuntansi keuangan dengan tujuan agar pembaca atau pengguna dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang laporan keuangan yang disusun.
Akuntansi sebagai kegiatan jasa yang menyediakan data kuantitatif dalam bentuk laporan keuangan yang layak, menjadikan konsep dasar tentang laporan keuangan sebagai etika dalam penyusunan laporan keuangan, karena hal ini menyangkut setiap kegiatan atau pengambilan keputusan sehingga tidak boleh diabaikan.
Dengan bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis sekaligus akuntan tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.
Sehingga mewajibkan akuntan untuk memiliki kompetensi dan kehati hatian untuk mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan.
Untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akuntan harus bertindak sungguh - sungguh serta sesuai dengan standar profesiaonal sekaligus standar teknis yang berlaku.
Dapat menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dan yang terpenting yaitu perilaku profesional yaitu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui oleh akuntan mungkin akan mendiskreditkan profesi akuntan.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa etika profesi seorang akuntan berpengaruh signifikan terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi.
Terutama pada saat penyusunan laporan keuangan yang menjadi salah satu pandangan masyarakat atau publik dalam menilai keberhasilan perusahaan sekaligus citra baik perushaan tersebut.
Kepercayaan masyarakat atau kepercayaan publik serta pengguna informasi akuntansi menjadi salah satu dorongan terciptanya standar etika.
Standar etika tersebut memuat tentang mekanisme perilaku akuntan dalam pembuatan laporan keuangan. Isinya tentang perilaku etis mengenai hal - hal yang diperbolehkan dalam laporan keuangan dan hal - hal yang dilarang dalam perekayasaan laporan keuangan.
Termasuk sanksi moral bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan dalam perekayasaan laporan keuangan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (*)
Penulis : Merry Maharani
Program Studi Akuntansi, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Editor : Ansori (Pimred)
Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada