RADARJAMBI.CO.ID - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan Pajak Hiburan berubah menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
Daftar Tarif yang Berubah
Tontonan film atau bioskop sebesar 10% (sepuluh persen);
Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor sebesar 10% (sepuluh persen);
Permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen);
Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran sebesar 10% (sepuluh persen);
Panti pijat dan pijat refleksi sebesar 10% (sepuluh persen);
Diskotek, karaoke eksekutif, kelab malam, bar/pub, dan mandi uap/spa sebesar 40% (empat puluh persen);
Karaoke keluarga sebesar 40% (empat puluh persen).(ria/akd)