Kasus Kebakaran Sumur Minyak, Polres Batang hari Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 10 Februari 2024 - 23:46:36


Polisi menggelar jumpa pers
Polisi menggelar jumpa pers /

Radarjambi.co.id-BATANGHARI,JS - Polres Batanghari mengamankan dua tersangka dalam kasus ilegal driling yang mengalami kebakaran hebat di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin (TAHURA STS) Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jumat 9 Febuari 2024.

Dalam keterangan press release sekira pukul 21.00 Wib di Mapolres Batangahari, Kapolres Bambang Purwanto yang turut didampingi Wakapolres Batanghari serta Kanit Jupiter dari Polda Jambi, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam pertiwa tersebut.

" Untuk tersangka, inisial D, inisal S dan inisial E. Dan untuk inisial D telah meningal dunia (yang juga merupakan korban kebakaran). Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu buah rig," kata Kapolres Batanghari, Bambang Purwanto, pada Sabtu Malam (10/2).

Kapolres sendiri mengatakan, penyebab kebakaran yang setidaknya telah meluluh lantakan 10 hektar kawasan tahura berawal dari saudara D sekitar pukul 18.00 Wib yang masuk ke lokasi dengan niat melakukan aktifitas ilegal driling dengan menyala genset dilokasi.

" Saudara D ini telah diingatkan saksi sebelumnya, sebab menurut saksi kalau sudah malam gas akan berkumpul dibawah (Tempat aktifitas ilegal driling mareka). Dan akan rawan terjadi kebakaran. Namun, saudara D tetap menyalakan gengset, sehinga terjadilah kebakaran," terangnya

Atas peristiwa ini, lanjutnya Kapolres, untuk tersangka telah dikenakan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yaitu perkara pidana setiap orang melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa perizinan usaha atau kontrak kerja sama.

" Dan untuk penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar," tutupnya (hmi/akd)