Radarjambi.co.id-TEBO- Keluarga dari Almarhumah Siti Zamdalifah yang merupakan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Minggu (18/2) menerima santunan kematian yang diberikan oleh Badan ADHOC Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.
Santunan kematian sebesar Rp. 46 juta tersebut langsung diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Atiul Fuadiah bersama Sekretaris KPU Tebo Nukman Elba dan para Kasubag lainnya kekeluarga dikediaman almarhumah.
"Santunan yang diberikan ini sebagai tanggung KPU Kabupaten Tebo terhadap bawahan yang gugur dalam melaksanakan tugas, dan besaran santunan yang diberikan. Sudah sesuai dengan surat ketetapan atau surat Keputusan Sekretaris KPU Tebo tentang penetapan Badan ADHOC penerima santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja pada Pemilihan Umum Tahun 2024,"terang Ketua KPU kabupaten Tebo.
Dikatakannya lagi bahwa keluarga besar KPU Tebo sangat berduka atas meninggalnya saudari Siti Zamnafilah pada tanggal 10 Februari 2024.
"Almarhumah Siti Zamnafilah meninggal dunia di RSUD STS Tebo pada tanggal 10 Februari 2024, akibat gejala Demam Berdarah (DBD). Semoga almarhumah diberikan tempat paling baik di sisi Allah SWT. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan serta rasa ikhlas,”tutupnya.(yan/akd)
Mobil Pembawa Logistik Pemilu di Muaro Jambi Alami Kecelakaan
Waduh KPPS TPS VI Desa teluk Rendah Ulu Bakal Terancam Pidana
Caleg Golkar di Jaluko Protes ada Angka yang Dihapus Dengan Tipe X di C 1
Bawaslu Tebo Kembali Rekomendasikan PSU di TPS 6 desa Teluk Rendah Ulu
Bawaslu Tebo Rekomendasikan PSU di 3 TPS Desa Tabun Kecamatan VII Koto
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Muarojambi Diskors Sementara
SMSI Muaro Jambi Kembali Kenalkan Ilmu Jurnalistik Kepada Para Pelajar SMP