Pelaku Perundungan Bisa Siapa Saja

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:17:05


/

Radarjambi.co.id-Baru-baru ini viral berita mengenai perundungan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Batam, dan mirisnya lagi pelaku perundungan ini adalah anak perempuan.

Karena pelaku perundungannya adalah anak-anak maka diterapkan hukum peradilan anak, sehingga sanksi yang diberikan hanya berupa hukuman ringan yang tentunya tidak memiliki efek jera pada pelakunya.

Sehingga banyak anak berumur kurang dari 18 tahun menjadi pelaku perundungan.

Kasus ini bukanlah kasus pertama, bahkan korban perundungan yang berakhir kehilangan nyawa juga pernah terjadi sebelumya.

Dalam masalah ini, lemahnya pengasuhan dan gagalnya sistem pendidikan yang mencetak kepribadian mulia perlu di pahami lebih jauh akar permasalahannya.

Dari satu sisi yang utama yaitu Negara, Negara harus memberikan Kurikulum Pendidikan yang lebih menekankan pada aspek pembentukan karakter yang berkepribadian mulia serta memiliki nilai-nilai empati, toleransi, dan rasa saling menghargai juga menghormati.

Jika kurikulum pendidikan hanya nerujuk pada nilai-nilai akademik tanpa adanya pembentukan karakteristik yang baik, maka kemungkinan muncul para pelaku perundungan dibawah umur akan semakin meningkat.

Adapun dari sisi keluarga ialah, pembentukan sopan santun dan bagaimana cara menjadi seseorang dengan kepribadian yang baik.

Rumah adalah lingkungan pertama seorang anak belajar mengenai bagaimana cara berinteraksi yang baik dengan sesama, bagaimana cara menyelesaikan konflik dengan orang lain, bagaimana cara mengendalikan emosi, dan masih banyak lagi hal yang diperoleh seorang anak dari linkungan rumah dan sekitarnya.

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Islam hadir dengan aturannya yang menyeluruh dan Islam juga hadir dengan segala pemecahan masalah yang terjadi saat ini.

Dalam kasus ini, Islam memiliki sistem sanksi yang benar juga mampu memberikan efek jera kepada pelakunya.

Seseorang harus mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan ketika umurnya sudah mencapai batasan usia baligh (15 tahun). Islam juga memiliki sistem yang mampu membentuk kepribadian yang mulia, baik di keluarga, sekolah, maupun masyarakat.(*)

 

 

 

Penulis: Falentina Eka Mahasiswi universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta