Mengatasi Tantangan Pensiun: Pj Walikota Jambi Beri Pembekalan Awal kepada ASN

Rabu, 17 April 2024 - 10:27:31


/

RADARJAMBI.CO.ID - Para ASN lingkungan Pemkot Jambi, yang akan memasuki masa pensiun diberikan pembekalan khusus, Rabu 17 April 2024.

Pembekalan ini dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, sebagai persiapan ASN yang akan memasuki masa pensiun nanti.

Disamping itu, pembekalan ini dilakukan dengan tujuan memberikan persiapan dini kepada para PNS yang akan menghadapi pensiun mereka beberapa tahun tahun mendatang.

Untuk itu, Sri menyebutkan, pentingnya memberikan pembekalan lebih awal kepada para PNS yang akan pensiun.

Ia menekankan bahwa, dengan memberikan pembekalan dua tahun sebelum masa pensiun, para PNS akan lebih siap secara finansial dan mental menghadapi transisi tersebut.

“Pembekalan ini dilakukan untuk memberikan para PNS yang nantinya akan pensiun 2 tahun lagi, akan benar-benar siap untuk menghadapi masa pensiunnya," ujar Sri Purwaningsih.

Ia juga menyoroti pentingnya pembekalan ini dengan menyebutkan kegagalan pembekalan pada tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan mendadak saat waktu pensiun sudah dekat.

“Ini menyebabkan kurangnya waktu untuk menerapkan ilmu yang diberikan,” kata dia.

Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk memastikan para ASN benar-benar siap menghadapi pensiun mereka.

“Lima tahun yang lalu kegiatan seperti ini dilakukan secara mendadak, seperti misalnya pensiunnya 2024 dilakukan pembekalan nya 2024. Jadi, ilmu pembekalan yang diberikan itu belum sempat untuk diterapkan, dan akhirnya gagal,” timpalnya.

Dalam kegiatan ini, terdapat tiga narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), TASPEN, dan Pemerintah Provinsi yang memberikan motivasi dan pembekalan kepada para ASN yang akan menghadapi masa pensiun dua tahun lagi.

Pembekalan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan pensiun dan perencanaan masa pensiun.

Diharapkan, dengan adanya pembekalan ini, para PNS akan lebih siap dan mampu menerapkan rencana-rencana mereka setelah pensiun.(ria/akd)