Kejari Tebo Sebut Belum Terima Putusan Kasasi MA Terkait Kasus Iday

Jumat, 26 April 2024 - 18:21:14


/

Radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum menerima secara resmi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait
kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsurizal alias Iday.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Suseno ketika dikonfirmasi Jumat (26/4) melalui telepon selulernya.

"Terkait beredarnya putusan MA yang beredar di tengah masyarakat, kami Kejari Tebo belum menerima secara resmi, jadi belum bisa memberikan komentar terkait persoalan ini,"tegas Febrow melalui telepon selulernya.

Dalam putusan kasasi yang beredar melalui group WhatsApp masyarakat Tebo, terlihat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait .MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kasi Intel Kejari Tebo mengatakan bahwa Kejari Tebo akan segera menindaklanjuti jika sudah menerima secara resmi putusan MA tersebut.

"Kalo sudah terima pasti akan kita laksanakan apapun putusan kasasi MA tersebut nantinya, kalo sekarang kita belum bisa memberikan komentar karena belum terima,"lanjut Kasi Intel.

Sementara itu Iday sendiri ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan terkait adanya pemberitaan pada beberapa media elektronik perihal beredarnya putusan Mahkamah Agung atas dirinya, Iday menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.

"saya, dengan ini saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama Bahwa terkait dengan Perkara yang menimpa diri saya sejak 2021 lalu, sampai dengan pernyataan ini saya sampaikan, dari saya maupun kuasa hukum saya belum mendampatkan informasi resmi maupun putusan terkait perkara dimaksud,"ujar Iday dalam pesannya.

Selanjutnya diapoin kedua pesannya Indah mengatakan sebagai pihak berperkara seharusnya mendapatkan terlebih dahulu putusan MA tersebut.

"Kedua, Bahwa yang kami pahami, saya sebagai pihak berperkara seharusnya mendapati dan mengetahui akan putusan tersebut sebelum kemudian dapat dimunculkan pada berita-berita pada media online yang saat ini telah mulai beredar,"lanjut Iday lagi.

Namun dalam poin ketiganya, Iday mengaku masih menunggu putusan resmi MA tersebut.

"Ketiga, Namun pada dasarnya saya terlebih dahulu akan menunggu hasil keputusan resmi dari pihak-pihak yang berwenang sebagai bentuk penghormatan atas prosedur hukum ada,"tutup Iday (yan/akd)