KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA JAMBI
PENGUMUMAN
Nomor : 450/PL.02.2-Pu/1571/2024
TENTANG
SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAMBI TAHUN 2024
Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 354 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, ditetapkan:
a. syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan minimal berjumlah 38.397 (tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh) dukungan;
b. jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kota Jambi, yakni lebih dari 50% 11 Kecamatan
yaitu 6 (enam) Kecamatan.
2. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan yang di serahkan ke KPU Kota Jambi terdiri dari :
a. surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK PERSEORANAN;
b. jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan
pemilih.
3. Waktu dan tempat Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 s.d 12 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. waktu penyerahan Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
b. waktu penyerahan Tanggal 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB;
c. penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan
bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Jalan Kapten Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya, Kec. Jelutung Kota Jambi. 36137.
4. Dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dapat diambil ke Kantor KPU Kota Jambi setiap hari jam kerja atau dapat
diunduh pada link https://bit.ly/Kpt354kpukotajambi_pilkada.
5. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dapat datang langsung ke HelpDesk Calon Perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi atau Telp. ke (0741) 445958, dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Muhammad Rasyid Adil 0812-7332-4466.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 5 Mei 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA JAMBI,
DENI RAHMAT
Demokrat Prioritaskan Kader Untuk Calon Wawako, Nama Fajran Dielukan Arus Bawah
Ambil Formulir Di Gerindra, Aspan Janji Soal Kantor Jika Terpilih Di Pilkada
Yopi Muthalib Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup ke Gerindra dan Nasdem
KPU Tebo Tetapkan Golkar Peraih Kursi Terbanyak Di Pileg 2024
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94