Polres Tebo Tangkap Dua Orang Perambah Hutan

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:05:03


Wakapolres Tebo didampingi kasat Reskrim polres Tebo dengan dua tersangka perambahan hutan
Wakapolres Tebo didampingi kasat Reskrim polres Tebo dengan dua tersangka perambahan hutan /

Radarjambi.co.id-Tebo - Kepolisian Resort (Polres) menangkap dua orang tersangka pelaku perambahan hutan dengan menggunakan alat berat jenis eskapator merek Sany di Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Tebo, Kompol Dhadhag Anandito, kedua tersangka tersebut yaitu AW

Polisi hadirkan dua tersangka saat konferensi pers, kasus perambahan hutan memakai alat berat jenis excavator merek sany di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat memberi keterangan, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito mengungkapkan dalam kasus ini ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AW selaku operator alat berat dan SJN sebagai pemilik lahan.

"fakta di lapangan, kami amankan dan tetapkan tersangka bahwasanya yang bersangkutan adalah pemilik lahan. Dengan cara membuat jalan panen dan steking lahan,"terang Wakapolres Tebo kepada awak media yang hadir.

Namun saat diwawancara awak media, SJN yang semula mengaku sebagai pemilik lahan dengan membeli lahan dari putra daerah dengan alas hak seporadik yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Pemayungan.

Namun dirinya tidak bisa menjelaskan berapa harga yang dibelinya perhektar.

"Berapa harganya saya tidak tahu, tapi ada suratnya yang ditandatangani oleh kades, sebenarnya saya hanya pekerja,"ujarnya SJN kepada awak media.

Saat ditanyakan kepada SJN apakah dirinya ada diiming-imingi oleh pemilik lahan untuk menggarap hutan tersebut, terlihat hanya tertunduk bungkam, namun dirinya ketika ditanyakan apakah dirinya merasa dikorbankan terkait kasus ini, tersangka membenarkannya.
"Iya saya merasa,"tutup SJN.(yan/akd)